Jejakfakta.com, Makassar - Setelah mangkir pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengagendakan pemanggilan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk menjadi saksi sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi di PDAM Makassar.
"Pemeriksaan sebagai saksi di persidangan pengadilan (kasus) tindak pidana korupsi terkait PDAM Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi jejakfakta.com, Sabtu (10/06/2023).

Pemanggilan Danny Pomanto untuk hadir dalam sidang dibutuhkan oleh penuntut umum untuk mengungkap bukti-bukti hukum terhadap terdakwa Direktur Umum PDAM Makassar periode 2017-2019, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan, Irawan Abadi.
Baca Juga : Perbaikan Pipa Bocor, 18 Wilayah di Makassar Alami Gangguan Air Hari Ini
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun buku 2017-2019. Hal itu mencuat setelah pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) perwakilan Sulsel menemukan ada kerugian dalam perkara ini.
Akibatnya, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap keuangan Kota Makassar atas pendapatan perusahaan daerah, dalam hal ini PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,3 miliar lebih.
Pemanggilan Danny Pomanto merupakan yang kedua kalinya. Namun, pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak sempat hadir dari 9 orang yang dipanggil dan hanya 7 orang yang hadir, salah satunya mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar periode 2019-2020, Muh Iqbal S Suhaeb dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019, Syamsu Rizal.
Baca Juga : Munafri Sowan ke Mantan Wali Kota di Momentum Idulfitri, Dari Danny hingga IAS & Andi Herry
Berdasarkan informasi yang diterima Jejakfakta.com, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Senin, 12 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




