Jejakfakta.com, Makassar - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi Makassar beserta 5 orang pelaku lainnya. Diduga mereka terlibat dalam perekrutan calon pekerja migran ilegal.
Pelaku yang ditangkap yakni, BK asal Pontianak, MA asal Makassar, WBA asal Gowa, JS asal Jeneponto, YSF, pegawai Imigrasi Makassar, SP asal Parepare masih dalam proses penyelidikan, JS dan SPR berstatus sebagai DPO.

Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan selain 6 orang pelaku, ada satu yang masih dalam penyelidikan dan dua masih dalam Daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Kapal Tanker Disita dan Kerugian Negara Tembus Rp69,9 Miliar
"Ada 6 orang yang diamankan dalam kasus TPPO, salah satunya oknum pegawai Imigrasi Makassar, terus ada satu masih lidik dan dua orang ada di DPO," kata Jamaluddin, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat (16/06/2023).
Sementara itu, untuk jumlah korban dari TPPO ini, sebut Jamaluddin sebanyak 90 orang yang berasal dari berbagai daerah di Sulsel dan Sulawesi Barat.
"Ada 90 korban yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas, Sulbar," bebernya.
Baca Juga : Pemkab Gowa Fokus Bangun Birokrasi Profesional Lewat Manajemen Talenta ASN
Modus operandi jaringan TPPO ini, kata Jamaluddin, pelaku melakukan perekrutan calon pekerja migran indonesia (CPMI) di Kabupaten wilayah Sulsel secara ilegal tanpa memiliki Surat ijin perekrutan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Dalam melakukan aksinya, CPMI juga diimingi gaji tinggi untuk bisa mempengaruhi, serta melakukan pengikatan utang kepada CPMI dengan membiayai akumodasi dan transfortasi kemudian dilakukan pemotongan gaji.
"Memberangkatkan CPMI melalui jalur laut Pelabuhan Parepare atau Pelabuhan Garongkong Barru menuju Balikpapan, Batu licin dan Nunukan, serta jalur udara melalui bandara Sultan Hasanuddin menuju ke Balikpapan. Dengan modus iming-iming gaji tinggi untuk mempengaruhi korban," ungkapnya.
Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah melakukan itu, kata para pelaku membuat dokumen pasport yang tidak sesuai prosedur dengan bekerjasama salah satu pelaku yang merupakan oknum pegawai Imigrasi Makassar.
"Pengikatan hutang kepada korban PMI dengan membiayai segala akomodasi dan transport CPMI kemudian dilakukan pemotongan gaji bekerjasama dengan mandor," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa pasport sebanyak 80 buah, handphone, KTP korban, dua unit mobil, buku tabungan, uang tunai Rp 5,350 juta, buku slip transfer dokumen pengajuan pasport, tiket pesawat dan uang dalam rekening sebanyak Rp 362 juta.
Jamaluddin menyebutkan, pelaku akan dijerat Undang-undang No.21 tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ada dua pasal, yakni pasal dua ancaman hukumnnya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal 120 JT maksimal 600 JT , pasal 4 (TPPO) ancaman sama dan denda sama," tungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




