Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi memberhentikan 8 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik usai menghadiri salah satu kegiatan Bacaleg.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Makassar, Endang Sari. Menurutnya, keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 22 Juni 2023 lalu.

"Iye. Tanggal 22 Juni 2023," ujar Endang kepada Jejakfakta.com, saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Endang menegaskan, keputusan tersebut sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga marwah penyelenggara atas pertanggungjawaban terhadap masyarakat.
Untuk itu, ia mengimbau kepada panitia adhoc baik PPK maupun PPS agar tidak melakukan sedikitpun tindakan yang bertentangan dengan integritas penyelenggara.
"KPU Makassar akan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik khususnya terkait tugas kami berdiri di atas ideologi penyelenggara pemilu," jelasnya.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
"Dengan memastikan memberi perlakuan yang sama bagi seluruh peserta pemilu dan integritas adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar," sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar telah merekomendasikan 8 orang untuk diberikan sanksi terhadap panitia adhoc PPS yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Peringatan tertulis hingga pemberhentian," kata Abdillah Mustari kepada Jejakfakta membeberkan ancaman sanksi PPS terperiksa, Kamis (22/6/2023) lalu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




