Senin, 24 Juli 2023 21:43

Empat Polisi di Makassar Dipecat, Desersi Hingga Terlibat Narkoba

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Upacara pemberhentian keempat personel polisi dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, Senin (24/7/2023). @Jejakfakta/dok. Humas Polrestabes Makassar
Upacara pemberhentian keempat personel polisi dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, Senin (24/7/2023). @Jejakfakta/dok. Humas Polrestabes Makassar

Ngajib meminta jika ada yang berhalangan dalam melaksanakan tugas maka sampaikan kepada atasannya.

Jejakfakta.com, Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar memecat 4 anggotanya secara tidak hormat atau PTDH lantaran lari meninggalkan tugas tanpa alasan hingga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Pemecatan tersebut berlangsung di halaman Polrestabes Makassar dengan rangkaian upacara pemberhentian keempat personel yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib.

Keempat personel yang dipecat secara tidak hormat yakni, Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, Brigpol Lukman, dan Brigpol Arifuddin Nanu.

Baca Juga : Posko Warga Bara-Baraya Diserang, Empat Orang Luka dan Satu Mahasiswa Masih Ditahan

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, tiga orang dipecat lantaran meninggalkan tugas tanpa alasan.

Pemecatan tiga personel yakni Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, Brigpol Lukman Nanu.

"Diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 14 ayat 1 huruf (a). Keputusan Kapolda Sulsel nomor 494/VII/ 2023 tanggal 10 Juli 2023," kata lando kepada jejakfakta, Senin (24/7/2013).

Baca Juga : Cegah Aksi Anarkis, Pemkot Makassar Andalkan 8.000 CCTV, Call Center 112 dan Kolaborasi Empat Pilar

Sementara, Brigpol Lukman Nanu dipecat lantaran terlibat kasus narkotika.

"Dipecat karena terlibat kasus Narkotika (Undang-undang nomor 35 tahun 2009) pasal 114 ayat (2) subsidi pasal 112 ayat (2) yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,

sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 11 huruf (c). Keputusan Kapolda Sulsel nomor KEP: 491/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023.

Baca Juga : Jelang 17 Agustus, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Waspadai Geng Motor di Makassar

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, terkait pemecatan empat personel tersebut merupakan pelajaran bagi anggota lain untuk menjaga marwah lembaga institusi Polri.

"Bahwa upacara PTDH ini adalah secara absentia, karena personil yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman dan ada yang tidak diketahui keberadaannya," kata perwira Polisi dengan pangkat tiga melati itu.

"Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya. Mari seluruh pers baik perwira maupun Bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan," sambungnya.

Baca Juga : Pernah Divonis Kasus Pembunuhan Istri Pertama dan Aniaya Istri Kedua, Pria di Makassar Kini Ditahan atas Dugaan Persetubuhan Anak Tiri dan KDRT

Ngajib menuturkan, apabila ada halangan dalam melaksanakan tugas maka sampaikan kepada atasannya.

"Mari niatkan kebersamaan dengan kata Bismillah demi keselamatan dan keamanan kita semua," harapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polrestabes Makassar #meninggalkan tugas #penyalahgunaan narkotika #upacara pemberhentian #Kombes Mokhamad Ngajib #Kompol Lando K Sambolangi
Youtube Jejakfakta.com