Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.
Tersangka berinisial FS yang menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar saat itu.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut pihak Kejati Sulsel telah menetepkan tersangka lainnya. Saat ini sudah ada yang menjalani proses hukum di persidangan.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar dan Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar, atas nama tersangka FS (Faisal Sahing)," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Kamis malam (27/7/2023).
Dikatakan, dengan perkiraan sebanyak 35 pertanyaan yang ditujukan kepada FS, pihak Kejati akhirnya menetapkan tersangka yang selanjutnya disahkan dalam nomor: 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
“FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 (1) KUHAP,” terangnya.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Menurut Yudi, FS disinyalir terlibat dalam kasus tersebut pada saat ia menjabat sebagai Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk menjalani proses penahanan sementara. Sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Diketahui, perbuatan tersangka serta yang lainnya telah melakukan pertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 2 7 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Di mana dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar/harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000 per meter kubik. Permohonan tersangka Akbar Nugraha selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh beberapa tersangka dan hukuman sebelumnya, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh tanggung jawab Gazali Mahmud kepada PT. Banteng Laut Indonesia dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500 per meter kubik.
“Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan total nilai sebesar Rp 7.061.343.713,” pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan Faisal Sahing yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca Juga : Uang Negara Kembali, Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas 2024
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




