Jumat, 28 Juli 2023 18:21

Dijanji Jadi Admin Judi Online di Kamboja, Imigrasi Makassar Amankan 2 TKI Ilegal Asal Sumut

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Kepala Divisi Keimigrasian kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jaya Saputra memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (28/7/2023). @Jejakfakta/Samsir
Kepala Divisi Keimigrasian kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jaya Saputra memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (28/7/2023). @Jejakfakta/Samsir

Kedua TKI Ilegal rencananya akan bekerja secara ilegal di Kamboja. Saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya.

Jejakfakta.com, Makassar - Dua WNI asal Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang. Keduanya, disinyalir akan berkerja secara ilegal di Negara Kamboja.

Kedua korban yang diamankan masing-masing berinisial MR (20) dan MFH (22). Keduanya, rencananya akan transit di Singapura sebelum ke Kamboja.

Beruntung, keduanya berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (27/7/2023) lalu.

Baca Juga : HUT ke-27 Luwu Utara, Bupati Irwan Dorong Sinergi Antarwilayah untuk Percepat Kemajuan Luwu Raya

Kepala Divisi Keimigrasian kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jaya Saputra mengatakan, kedua yang diamankan mengaku akan bekerja secara ilegal di Kamboja.

"Petugas imigrasi yang berada di counter keberangkatan melakukan wawancara. Kedua orang tersebut menyampaikan akan ke Singapura dengan tujuan wisata, akan tetapi petugas curiga," jelas Jaya kepada wartawan di kantor Kemenkumham Sulsel, Jumat (28/7/2023).

"Keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Hasil pemeriksaan, kedua mengaku akan bekerja secara ilegal di Kamboja," sambungnya.

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kedua korban tersebut, rencananya akan dipekerjakan sebagai admin judi online dengan kontrak dalam jangka 2 tahun di perusahaan IMH.

"Kedua orang tersebut mengaku pemberangkatannya telah diatur oleh William Lim merupakan warga Negara Indonesia yang bertugas membeli tiket," tutur Jaya Saputra.

Saat ini korban sudah dipulangkan ke kampung halamannya. Sementara paspornya ditahan untuk sementara, sebagai pencegahan agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga : Diplomasi dari Makassar: Konselor Zhen Wangda Soroti Peluang Ekonomi Sulsel, Investasi Hijau hingga Isu Global

"Melakukan penahanan paspor bagi keduanya sebagai bentuk pencegahan agar paspornya tidak disalahgunakan," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#perdagangan orang #berkerja secara ilegal #Imigrasi #Kanwil Kemenkumham #Sulawesi Selatan #Jaya Saputra #admin judi online
Youtube Jejakfakta.com