Kamis, 10 Agustus 2023 20:43

Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Maros melalui Aplikasi MeChat

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Satreskrim Polres Maros berhasil membongkar jaringan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) prostitusi online di Kabupaten Maros, Kamis (10/8/2023). @Jejakfakta/Atri
Satreskrim Polres Maros berhasil membongkar jaringan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) prostitusi online di Kabupaten Maros, Kamis (10/8/2023). @Jejakfakta/Atri

SL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Jejakfakta.com, Maros - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil membongkar jaringan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) prostitusi online melalui aplikasi MeChat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (10/8/2023).

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap pria berinisial SL (25) salah satu mucikari yang setiap harinya bekerja sebagai pegawai salon. SL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.

Hasil penyelidikan sementara polisi, praktik prostiutsi online ini sudah berlangsung selama sebulan, dengan tarif yang diberikan sebanyak Rp500 ribu sekali kencan.

Baca Juga : Akses Jalan Ditutup Mendadak di Pesantren Darul Istiqamah Maros, Persiapan Pernikahan Terganggu

“Korban tergantung nanti berkomunikasi dengan laki-lakinya, hasil yang dikenakan 500 sekali kencan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Saat penggerebekan, polisi menemukan korban SY (30) sementara menunggu pelanggan, sedangkan pelaku SL berada di lobby Hotel.

“Korban di dalam kamar hotel tengah menunggu pria, sementara pelaku menunggu di lobby hotel dan mencari tamu atau pelanggan,” ujarnya.

Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap 335 Kasus dalam Operasi Pekat 2025: Premanisme hingga TPPO Disikat

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa alat pengaman dan uang tunai senilai Rp1.300.000 beserta dua unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang tidak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal lima tahun dan paling lama 10 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#polres maros #Tidak Pidana Perdagangan Orang #TPPO #prostitusi online #Mucikari #perdagangan orang
Youtube Jejakfakta.com