Senin, 21 Agustus 2023 16:16

Faisal Amir Jadi Timsel KPU Kabupaten/Kota di Sulsel, OMS Pertanyakan Sikap KPU RI

Editor : Nurdin Amir
KPU RI mengangkat Mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir jadi Tim Seleksi (Timsel) untuk perekrutan Komisioner KPU Kabupaten/Kota di beberapa wilayah di Sulsel. @Jejakfakta/dok. KPU Sulsel
KPU RI mengangkat Mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir jadi Tim Seleksi (Timsel) untuk perekrutan Komisioner KPU Kabupaten/Kota di beberapa wilayah di Sulsel. @Jejakfakta/dok. KPU Sulsel

"Harapan kami siapapun yang bermasalah tidak boleh menjadi Timsel termasuk Faisal Amir," kata Samsang.

Jejakfakta.com, Makassar - Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan pertanyakan sikap KPU RI yang mengangkat Faisal Amir sebagai salah satu Tim Seleksi (Timsel) untuk perekrutan Komisioner KPU Kabupaten/Kota di beberapa wilayah di Sulsel.

Pasalnya, Faisal Amir dinilai punya catatan buruk dalam penyelenggaraan pemilu. Hal itu didasarkan pada hasil putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi ke pada Faisal Amir usai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 dan Teradu III Upi Hastati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” bunyi putusan pada 12 Mei 2023 lalu itu.

Baca Juga : KPU RI Telah Terima Hasil Gugatan Sengketa PSU di MK, Segara Diekspos

Dengan begitu, pengangkatan Faisal Amir sebagai timsel dinilai telah memperburuk penyelenggaraan pemilu dan merusak citra lembaga.

"Jika KPU RI tetap mempertahankan Faisal Amir menjadi timsel tentu ini akan jadi catatan yang semakin memperburuk citra lembaga penyelenggara pemilu khususnya di Sulsel," kata Kordinator OMS Samsang Syamsir kepada jejakfakta, Senin (21/8/2023).

Ditegaskan Samsang, Timsel nantinya akan bekerja dalam menyeleksi para calon pendaftar untuk mengisi jabatan di KPU Kabupaten/Kota sehingga tidak sepantasnya orang yang pernah cacat dalam penyelenggaraan pemilu menjadi salah penentu dalam perekrutan Komisioner.

Baca Juga : KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 dengan 96.214.691 Suara, Unggul 36 Provinsi

"Timsel akan menyeleksi orang-orang terbaik untuk jadi penyelenggara, bagaimana bisa orang secara moral etik bermasalah dalam pemilu disuruh menyeleksi," jelasnya

"Putusan peringatan keras pada aduan No. 71 Tahun 2023 sangat menunjukkan bahwa Faisal Amir melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dalam kasus manipulasi hasil verifikasi keanggotaan parpol di Sulsel," sambungnya

Untuk itu, ia berharap pengangkatan Faisal Amir bisa kembali dianulir. Sebab, menurutnya ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Baca Juga : KPU Tetapkan Hasil Pileg DPR 2024, PPP dan PSI Gagal Melaju ke Senayan

"Kami berharap KPU RI bisa lebih profesional dalam mengambil sikap jika tidak ingin kepercayaan publik semakin turun terhadap. Institusi KPU," harapnya

"Tentu harapan siapapun yang bermasalah tidak boleh menjadi Timsel termasuk Faisal Amir," sambungnya.

OMS Masukkan Tanggapan ke KPU RI

Baca Juga : Diduga Ada Indikasi Kecurangan, OMS Sulsel akan Laporkan ke Bawaslu dan DKPP

Menyikapi pengumuman tersebut, pihaknya telah melayangkan tanggapan ke KPU RI untuk putusan tersebut kembali dianulir.

"OMS telah mengirimkan tanggapan ke email yang disiapkan KPU dengan bukti salinan putusan DKPP No. 71 Tahun 2023," katanya

Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan nama-nama tim seleksi (timsel) calon anggota KPU untuk 7 kabupaten/kota Provinsi Sulsel, Senin (21/8/2023).

Baca Juga : Anggota PPK Ngamuk 'Dicuekin' Komisioner KPU Makassar Saat Tanyakan Kejelasan Operator Proses Rekapitulasi

7 kabupaten/kota yang dimaksud, yakni, Enrekang, Luwu, Pinrang, Rappang, Wajo, Makassar, dan Parepare.

Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor: 83/SDM.12-Pu/04/2023 terkait perektutan timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Astari tertanggal 19 Agustus 2023.

Adapun lima nama yang diumumkan untuk menyeleksi peserta calon komisioner di tujuh kabupaten/kota.

Di antaranya, Faisal Amir, Fitrinela Patonangi, Hatta Fakhrurrozi, Mohammad Arif, dan Taslim

Kelima timsel diatas itu akan melaksanakan proses tahapan seleksi terhitung bulan Agustus sampai dengan Oktober 2023 mendatang.

Selanjutnya, masyarakat diberikan waktu untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai informasi rekam jejak Calon Tim Seleksi.

Masukan dan tanggapan tersebut dengan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/formtanggapantimselgel8.

Batasnya sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023 dan dikirimkan ke email [email protected]. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#KPU RI #Faisal Amir #Tim Seleksi #Komisioner KPU #putusan DKPP #melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu #Samsang Syamsir
Youtube Jejakfakta.com