Rabu, 23 Agustus 2023 20:38

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Ricky Ham Pagawak, Termasuk Permintaan Tidak Menghadirkan Saksi Teman Perempuan

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan sela terkait kasus  Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (23/8/2023). @Jejakfakta/Atri
Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan sela terkait kasus Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (23/8/2023). @Jejakfakta/Atri

Ricky meminta kepada majelis hakim untuk tidak menyebutkan lagi nama-nama perempuan yang akan di jadikan sebagai saksi.

Jejakfakta.com, Makassar - Seluruh Nota keberatan yang diajukan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak melalui kuasa hukumnya, terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diterima dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Termasuk permintaan Ricky untuk tidak menghadirkan sejumlah perempuan yang merupakan teman dekatnya, termasuk Brigita Purnawati Manohara sebagai saksi pada persidangan nantinya.

"Memutuskan, satu menyatakan keberatan terhadap terdakwa Ricky Ham Pagawak dan kuasa hukumnya tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga : Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Pemprov Papua Barat Ditangkap di Makassar

Jahoras menegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Makassar berwenang dan berhak memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor 53/TUT.01.04/24/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," ungkapnya.

Ketua majelis hakim dalam putusan selanya memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79/Pidsus-TPK/2023/PN Makassar atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga : KPK Terima Ribuan Laporan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Rp525.415.553.599

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim. Jadi intinya eksepsi tidak diterima sehingga persidangan kita lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya sebagai terdakwa meminta majelis hakim Tipikor Makassar untuk tidak menghadirkan saksi-saksi dari teman perempuannya.

"Yang mulia mungkin saja, catatan dan curhat saja kepada majelis hakim, kepada JPU, saya meminta tolong kalau ada pemberitaan di media massa jangan memunculkan perempuan-perempuan," kata Ricky, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar

Menurut Ricky, munculnya nama-nama perempuan termasuk, Brigita Purnawati Manohara dalam kasus ini, karena ulah dari KPK. Sehingga ia menganggap pemberitaan atas kasus yang menjerat dirinya bukan perkara korupsi, melainkan perselingkuhan.

"Jangan memunculkan pribadi-pribadi orang, saya menganggap bahwa kalau seperti ini kerjanya KPK, maka saya ini bukan karena tipikor atau gratifikasi. Mungkin kasus ini, kasus perceraian atau kasus perselingkuhan, sehingga yang dimunculkan di KPK adalah perempuan-perempuan seperi Brigita Purnawati Manohara dan juga Ibu Christa Fransiska Djasman," ungkapnya.

Saat persidangan, Ricky meminta kepada majelis hakim untuk tidak menyebutkan lagi nama-nama perempuan yang akan di jadikan sebagai saksi, karena menurutnya akan merusak harga diri mereka.

Baca Juga : Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut

"Saya minta hari ini didepan majelis hakim, kalau jaksa berani bicara lagi dan itu ada resikonya. Karena ini berkaitan dengan harga diri orang lain, saya minta dengan hormat kepada JPU lebih fokus pada Simon Pampang dan anaknya, bukan orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya," pungkasnya. (*)

Baca Juga : Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca Juga : Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca Juga : Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca Juga : Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca Juga : Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca Juga : Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca Juga : Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca Juga : Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca Juga : Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca Juga : Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca Juga : Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca Juga : Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca Juga : Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca Juga : Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Ricky Ham Pagawak #Jaksa Penuntut Umum #Majelis Hakim Tipikor #Tindak Pidana Korupsi #tindak pidana pencucian uang
Youtube Jejakfakta.com