Jejakfakta, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis data calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. KPU menyebut 6 caleg DPRD Sulsel yang merupakan mantan terpidana.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan setiap eks terpidana yang ingin mencalonkan sebagai Bacaleg harus dengan berbagai syarat ketentuan.

“Mantan napi dapat menjadi Caleg dengan syarat sudah jedah 5 tahun sejak dia bebas, dengan dibuktikan suket lapas/Bapas, salinan putusan pengadilan, bukti pernyataan yg memuat latar belakang jati diri yg bersangkutan sebagai mantan napi,” kata Hasbullah kepada Jejakfakta.com, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Birokrasi Terkooptasi Politik

Selain itu, kata Hasbullah eks Napi tersebut juga harus menyampaikan ke publik melalui media massa yang merupakan salah satu syarat pencalonan.
“Sebelumnya mereka sudah sampaikan lewat media karena itu sebagai syarat, sebagai kewajiban mengumumkan ke publik,” bebernya.
Nama Caleg DPRD Sulsel Mantan Terpidana:
Baca Juga : IAS Perkuat Golkar Sulsel dengan Dewan Pakar, Targetkan Partai Tak Sekadar Kuat Struktur
1. Muhammad Ilyas Banno SE (Gerindra) Sulsel 6
2. Muh. Rustan A.R (PDI Perjuangan) Sulsel 5
3. Andi Muh. Natsir (Golkar) Sulsel 9
Baca Juga : IAS Targetkan Kursi Golkar Sulsel Naik 50 Persen, Luwu Timur Diminta Bangkit dari 'Tsunami Politik'
4. Ratte' Salurante (Nasdem) Sulsel 10
5. Muhammad Kasmin (PKS) Sulsel 4
6. Bayu Purnomo (GELORA) Sulsel 11
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Data Pemilih Berkualitas Dibangun melalui Keterbukaan, Kolaborasi, dan Ruang Koreksi Publik
Sebelumnya, KPU RI juga merilis caleg DPR RI dan DPD RI yang merupakan mantan terpidana beserta partai pengusungnya, 3 diantaranya Caleg dari Sulawesi Selatan.
Nama Caleg DPR RI dan DPD RI Mantan Terpindana:
DPRD RI
Baca Juga : KPU Sulsel Bantah Kritik Bawaslu Soal Data Pemilih Baru Nihil, Tegaskan PDPB Berbasis Dokumen Legal
1. H. Amry (Gerindra, Sulawesi Selatan I) Korupsi Jalan Lastor PPI Bontobahari.
2. Nurdin Halid (Golkar, Sulawesi Selatan II) Korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
DPD RI
ABD Waris Halid (Sulawesi Selatan) Korupsi penyelundupan 73 ribu ton gula (2005).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



