Jejakfakta, Makassar - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi anggap KPU tidak terbuka soal identitas beberapa calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Hal tersebut dapat merugikan masyarakat.
“KPU yang menutup informasi, sehingga memang yang paling dirugikan masyarakat, karena tidak mendapatkan informasi detail terkait (latar belakang caleg) tersebut,” kata Wakil Ketua Bidang Internal ACC Sulawesi, Anggareksa kepada jejakfakta.com, Kamis (31/8/2023).

Anggareksa mengatakan, meski dalam peraturan perundang-undangan tidak ada yang melarang mantan terpidana menjadi caleg, namun seharusnya KPU menyertakan detail data diri bacaleg tersebut.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
“Kalau saya sebenarnya dilihat dari aturan perundang-undangan memang saat ini belum ada yang melarang eks Napi untuk menjadi caleg,” ujarnya.
Namun, Anggareksa menganggap jika informasi terkait mantan napi tidak dipublikasikan maka masyarakat seperti membeli kucing dalam karung.
“KPU sebagai penyelenggara harus mengumumkan kepada publik terkait dengan track record (rekam jejak) para caleg tersebut sehingga masyarakat ini atau pemilih tidak memilih kucing dalam karung,” bebernya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024
Menurut Anggareksa, KPU hanya menginfokan Daftar Calon Sementara (DCS) yang bersifat umum dan tidak mempublikasikan secara detail termasuk kasus yang pernah dilakukan Bacaleg tersebut.
“KPU belum mengumumkan, tapi hanya mengumumkan DCS, tanpa informannya. Dia sebelumnya bekerja dimana saja apakah dia terkait kasus hukum atau tidak,” ucapnya.
Ia juga menganggap alasan KPU yang masih menutup data kasus Bacalaeg sebagai sesuatu yang aneh.
Baca Juga : Lakpesdam dan Lapar Sulsel Gelar Diskusi Soal Pemilu dan Desakan Reformasi Partai Politik
“Alasannya menunggu persetujuan dari caleg, jadi persetujuan caleg untuk di publikasikan infomasi mengenai dirinya itukan aneh,” katanya.
“Bagaimana mungkin masyarakat disuruh memilih. Aneh tetapi kita tidak diberikan informasi detail terkait caleg,” sambungnya.
Menurutnya, setiap orang yang ingin menjadi bacaleg, informasi tentang dirinya terbuka untuk umum, agar masyarakat mengetahui infomasi tentang bacaleg tersebut.
Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak
“Seharusnya kan ketika dia ingin mendaftar menjadi pejabat publik maka informasinya itu menjadi informasi yang terbuka untuk umum,” tegasnya.
Meski demikian, Anggareksa berharap KPU segera terbuka untuk informasi bacaleg yang akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Agar masyarakat dapat memilih bacaleg yang bersih dari kasus korupsi.
“Masyarakat itu bisa mengetahui track record caleg yang ada, sehingga dia tidak salah pilih, sehingga dia menentukan pilihannya terhadap wakil-wakil rakyatnya yang memiliki rekam jejak bersih yang dapat bekerja untuk rakyat,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




