Jejakfakta.com, Makassar - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Gazali Machmud divonis 1 tahun penjara terkait kasus korupsi tambang pasir Laut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Gazali Machmud 1 tahun dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan," ucap Majelis Hakim, Abdul Karim saat membacakan putusan, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan penjari 5 tahun dengan denda sebanyak Rp 500 juta.
Baca Juga : Seorang Mantri Bank Milik BUMN di Takalar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit
Namun, Majelis Hakim tidak sependapat dengan penerapan pasal yang diusulkan JPU. Walhasil, tuntutan terhadap terdakwa pun berbedah.
Diketahui, Gazali Machmud dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7.061.343.713 pada kegiatan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Selanjutnya, pihak JPU dan terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga : Bendungan di Takalar dan Aspal di Bastem, Sebut Bukti Nyata Pembangunan Era Andi Sudirman
"Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan masih menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Soetarmi dalam keterangannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




