Lampung - Tindak kekerasan aparat masih saja terjadi di tengah upaya masyarakat memperjuangkan hak lingkungan hidup.
Viral video yang merekam anggota kepolisian, Bripka ZK, menginjak kepala seorang petani di tengah eksekusi lahan sawit PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) di Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (21/9/2023).

Bidang Provost dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, hari yang sama, langsung memeriksa Bripka ZK. Alhasil, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan perbuatan Bripka ZK di luar prosedur, melanggar.
Baca Juga : LBH Makassar Kecam Tindakan Represif Aparat Gabungan terhadap Aksi Tolak Kenaikan PBB 300% di Bone
Bripka ZK disebut melanggar Pasal 10 ayat 1a dan b Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Operasi Pembinaan dan Pengaduan Masyarakat.
Informasi yang dihimpun, tujuh petani ditangkap saat PT BSA eksekusi lahan 982 hektar di Kecamatan Tuha, Lampung Tengah. Pengacara petani tiga kampung Lamteng, mengatakan, ketujuh petani yang ditangkap tidak bermaksud melakukan perlawanan saat eksekusi.
Ketujuh petani hanya bermaksud mengamankan singkong mereka dari pembersihan lahan (land clearing) yang dilakukan oleh PT BSA.
Baca Juga : LBH Makassar Desak Proses Etik Terhadap 6 Polisi Diduga Aniaya dan Peras Pemuda Takalar
Juga viral ulah oknum polisi yang memukuli pengunjuk rasa dengan pentungan di Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023) siang. Ketika itu massa demonstrasi di kantor Bupati Pohuwato dan DPRD Pohuwato menuntut ganti rugi lahan.
Tim investigasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengungkap, tindakan kepolisian dalam peristiwa 7 September 2023 di Pulau Rempang merupakan bagian dari excessive use of force dalam tindakan Kepolisian. Hal tersebut terlihat dari jumlah aparat beserta kendaraan taktisnya dan tidak terukurnya aparat dalam menembak gas air mata.
Eksesifnya tindakan aparat tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap berbagai ketentuan/instrumen baik internal maupun peraturan lainnya.
Baca Juga : Jemaah Haji Gorontalo Kloter 12 UPG Kembali ke Tanah Air
Peraturan yang dimaksud Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam penanggulangan huru-hara.
Dalam kasus ini, aparat keamanan seharusnya dapat mengupayakan tindakan lain selain menggunakan gas air mata. Hal tersebut mengikuti Pasal 5 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang menyebutkan bahwa tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul.
Tindakan aparat 7 September di Rempang, selain tidak terukur dalam penggunaan gas air mata, terdapat warga yang terluka akibat tertembak peluru karet.
Baca Juga : Kejati Sulsel Sita Aset Tersangka Korupsi Bendungan Passeloreng Wajo
Peristiwa 7 September 2023 pun melahirkan penangkapan sewenang-wenang terhadap delapan warga pengunjuk rasa. Penangkapan terhadap massa aksi dinilai sebagai bentuk kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. Padahal Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 secara jelas menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




