Jumat, 13 Oktober 2023 23:14

KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Korupsi untuk Umrah hingga Perawatan Wajah Keluarga

Editor : Nurdin Amir
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). @Jejakfakta/dok. KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). @Jejakfakta/dok. KPK

Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.

Jejakfakta.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan dari hasil korupsi untuk ibadah umrah.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Kasus ini juga menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga : KPK Sita Rumah Eks Anak Buah SYL Muhammad Hatta di Parepare

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

KPK resmi menahan mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo ini usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan SYL itu untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Eks mentan ini resmi ditahan KPK sejak hari ini sampai dengan tanggal 2 November 2023.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Keluarga Eks Mentan SYL di Jalan Hertasning Makassar

KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit Eselon I dan II Kementan.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.

Baca Juga : Rumah Eks Mentan SYL Senilai 4,5 Miliar di Makassar Disita KPK

Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul hingga perawatan wajah keluarga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Syahrul Yasin Limpo #Gratifikasi #tindak pidana pencucian uang #Kementerian Pertanian
Youtube Jejakfakta.com