Jakarta - Cek dengan keterangan niliai Rp 2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo di dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah cek bodong, menurut penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (17/10/2023), dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Ivan, cek palsu demikian kerap ditemukan beredar di tengah masyarakat.
Baca Juga : KPK Ungkap Uang Tersangka SYL Juga Mengalir ke Partai NasDem
"Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang PPATK temukan. Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang. Sangat besar janjinya untuk memancing minat. Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk."
KPK menemukan cek 2 T tersebut saat penggeledahan di rumah dinas mantan Mentan SYL, Jl Widya Chandra V, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Tanggal dan tahun cek tersebut tercatat sebelum SYL menjabat Mentan. Tertulis cek diterbitkan oleh Bank BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tanggal 27 Agustus 2018.
Baca Juga : KPK: Uang Dinikmati Tersangka SYL KS dan MH sebagai Bukti Permulaan Rp 13,9 Miliar
Kini cek tersebut diamankan KPK. Antirasuah belum memastikan apakah ada kaitannya dengan kasus SYL sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News