Senin, 23 Oktober 2023 10:47

KPU Makassar Buka Layanan DPTB, Dibuka Hingga Sebulan Sebelum Pencoblosan

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
KPU Kota Makassar menggelar sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan(DPTb)/layanan pindah memilih bagi mahasiwa perantau di Makassar. @Jejakfakta/dok. Humas KPU Makassar
KPU Kota Makassar menggelar sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan(DPTb)/layanan pindah memilih bagi mahasiwa perantau di Makassar. @Jejakfakta/dok. Humas KPU Makassar

Semua warga negara yang bersyarat sebagai pemilih harus mendapatkan layanan menggunakan hak pilihnya tanpa terkecuali.

Jejakfakta.com, Makassar -- KPU Kota Makassar menggelar sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan(DPTb)/layanan pindah memilih bagi pekerja Tempat Hiburan Malam (THM), mahasiswa hingga perantau. Hal ini dilakukan untuk menjamin hal publik untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Seperti yang dilakukan oleh oleh PPK dan PPS Kecamatan Wajo, mereka menyasar warga di Tempat Hiburan Malam (THM) dan membuka layanan pindah memilih di Jalan Nusantara, Makassar, Minggu malam (22/10/2023).

Sosialisasi DPTB juga dilakukan di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dan di asrama mahasiswa perantauan di Makassar.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi

Endang Sari, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM KPU Makassar mengatakan semua warga negara yang bersyarat sebagai pemilih harus mendapatkan layanan menggunakan hak pilihnya tanpa terkecuali.

"Informasi kepemiluan di dalamnya ada hak publik, yang harus tahu tahapan yang sedang berjalan sehingga KPU harus memaksimalkan semua kemampuan yang ada sesuai regulasi," kata Endang kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

KPU Kota Makassar menggelar sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan(DPTb)/layanan pindah memilih bagi mahasiwa di kampus Univeritas Negeri Makassar. @Jejakfakta/dok. Humas KPU Makassar

Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024

Sosialisasi ini dilakukan, kata Endang, untuk menjamin hak publik untuk tahu tahapan Pemilu 2024. "Hal ini dilakukan untuk menjamin hak publik untuk tahu tahapan yang sedang berjalan. Dan bagaimana tata cara menggunakan hak pilih tersebut," katanya.

Sementara itu, Layanan Daftar Pemilih Tambahan(DPTb)/layanan pindah memilih dibuka hingga sebulan sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 nanti.

"Layanan DPTB sampai sebulan sebelum pemilu, kecuali bagi yang sakit, sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara, terkena musibah bencana alam dan masuk penjara bisa dilayani sampai sepekan sebelum hari pemungutan suara," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Daftar Pemilih Tambahan #layanan pindah memilih #Pemilu 2024 #hak publik
Youtube Jejakfakta.com