Selasa, 24 Oktober 2023 20:02

Marak Reklame Tak Berizin, Bapenda Makassar Gelar Penertiban Reklame di 500 Titik

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Sejumlah petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar penertiban reklame yang tidak berizin di beberapa ruas jalan protokol di Kota Makassar, Selasa (24/10/2023). @Jejakfakta/dok. Bapenda Makassar
Sejumlah petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar penertiban reklame yang tidak berizin di beberapa ruas jalan protokol di Kota Makassar, Selasa (24/10/2023). @Jejakfakta/dok. Bapenda Makassar

Penertiban reklame ini dilakukan karena disinyalir maraknya reklame yang muncul di dan tidak berizin di Kota Makassar.

Jejakfakta.com, Makassar -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar penertiban reklame di beberapa ruas jalan protokol di Kota Makassar, Selasa (24/10/2023).

Penertiban reklame ini dilakukan karena disinyalir maraknya reklame yang muncul di dan tidak berizin di Kota Makassar. Ditambah lagi ada beberapa pemasangan reklame dan spanduk yang melanggar di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar.

Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, menjelaskan penertiban reklame ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota dan menertibkan beberapa pemasangan reklame yang tidak sesuai pada koridornya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Tertibkan 16 Titik Reklame Ilegal Demi Optimalisasi PAD

“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100 an personil gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ucap Firman melalui keterangan pers yang diterima Jejekfakta.com, Selasa (24/10/2023).

Mantan Kadis DPM PTSP Pemkot Makassar ini menegaskan bahwa upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#penertiban reklame #tidak berizin #kawasan terbuka hijau #peningkatan PAD
Youtube Jejakfakta.com