Kamis, 26 Oktober 2023 21:21

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, JPU Hadirkan Ahli Kemendagri

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan dua saksi dan satu orang ahli dalam pemeriksaan para terdakwa atas dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (25/10/2023. @Jejakfakta/dok. Kejati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan dua saksi dan satu orang ahli dalam pemeriksaan para terdakwa atas dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (25/10/2023. @Jejakfakta/dok. Kejati

Kerugian keuangan daerah di PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. 

Jejakfakta.com, Makassar -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan dua saksi dan satu orang ahli dalam pemeriksaan para terdakwa atas dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar tahun 2016 sampai tahun 2019. 

Mereka yang dihadirkan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, yakni berinisial SB, SS dan R sebagai ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, Penuntut Umum menghadirkan alat bukti berupa 2 orang saksi dan 1 orang Ahli guna pembuktian atas dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa HA, AA dan TP," kata Kasi Humas Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan resminya, Kamis (26/10/2023). 

Baca Juga : Buronan Dugaan Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Ditangkap di Bekasi

Kata Soetarmi, terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. 

Mereka dikenakan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejati Sulsel #Korupsi #PDAM Makassar
Youtube Jejakfakta.com