Jejakfakta.com, Maros -- Satreskrim Polres Maros mengamankan M (19), mahasiswa yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap rekannya berinisial DA (18) saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Maros.
Diketahui, pelaku telah diamankan di Mapolres Maros pada Selasa (14/11/2023) kemarin. M diamankan dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Maros.
"Iya, setelah penyidik melakukan pemeriksaan, terlapor sudah diamankan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Ipda Kori Tandipayung kepada Jejakfakta.com, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga : Dua Pria di Maros Duel Senjata Tajam Menggunakan Badik dan Airsoft Gun
Saat di introgasi, Kori menerangkan bahwa pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap korban DA.
"(Alasannya) Khilaf, terlapor mengaku khilaf melakukan perbuatannya," kata Kori.
Pihak pelaku, kata Kori telah dipertemukan dengan korban dan keluarganya di Polres Maros. Pelaku pun mengungkapkan permintaan maafnya secara langsung.
Baca Juga : Diduga Dilecehkan Rekannya di Posko, Mahasiswi KKN di Maros Lapor ke Polisi
"Pihak terlapor sudah meminta maaf kepada pelapor dan keluarganya dihadapan penyidik," ujar Kori.
Kori mengatakan bahwa saat ini belum ada keputusan yang diambil dari pihak korban, meski pelaku telah meminta maaf atas perbuatanya.
"Sudah dipertemukan cuma belum ada keputusan dari pihak pelapor dan keluarganya hingga saat ini," imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News