Jejakfakta.com, Makassar -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel ingatkan parpol untuk tidak memanfaatkan masa reses (kunjungan kerja) para calon legislatif sebagai kepentingan kampanye personal partai politik (parpol).
“Kami tidak melarang reses, silakan karena reses itu adalah program negara yang dibiayai oleh negara. Tetapi jangan menggunakan kegiatan reses untuk kampanye secara personal,” kata komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, saat menggelar Rakor pencegahan pelanggaran pemilu untuk meminimalisasi pelanggaran pada kampanye setiap partai politik (Parpol) di ruang sidang Bawaslu Sulsel, Jumat (17/11/2023).
Saiful jihad mengatakan bahwa pada masa reses tersebut. Pihaknya tidak melakukan pengawasan khusus. Namun, ia sudah mengirim surat kepada Sekwan dan DPD untuk meminimalisasi adanya pemanfaatan kunjungan kerja untuk kampanye.
Baca Juga : Pentingnya Peran Media dan Masyarakat Sipil, Bawaslu Sulsel Diminta Kolaborasi Awasi Pemilu 2024
“Kami tidak mengawasi reses, karena reses wilayah program negara tetapi jika ada informasi (penyalahgunaan) masyarakat bisa melaporkan tindakan itu, pasti kami proses,” ujarnya.
Kemudian, jika ada pejabat yang memanfaatkan, kata Saiful jihad akan melakukan pendalaman kembali terkait undang-undang dan sanksi apa yang dikenakan.
“Nanti kita liat dalam kajian, di Undang-undang ada kita liat mana yang bisa kena, misalnya apakah kena memanfaatkan program atau kebijakan negara untuk menguntungkan dan merugikan calon yang lain ada ketentuannya di Undang-undang," terangnya.
Baca Juga : Bawaslu-Kominfo-Polri Siap Perangi Konten Negatif Terkait Pemilu 2024
Sementara terkait pengawasan untuk pencoblosan setiap calon legislatif, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat koordintor dan mengundang dari setiap kabupaten/kota.
“Waktu dekat kami akan rakor lagi, dalam waktu dekat kami akan undang lagi teman-teman kabupaten/kota khsususnya untuk kaitannya dengan daftar pemilu,” imbuhnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News