Jejakfakta.com, Makassar -- Tahun 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memproses ratusan aduan terkait dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu sepanjang masa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jumlah perkara mencapai 432 kasus.
Hal tersebut Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan di sela Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah IV di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (22/11/2023).

"Selama tahun 2023 atau 10 bulan belakangan ini, jumlah perkara penyelenggara Pemilu yang sudah kita sidangkan itu mencapai 432 kasus. Artinya, sehari lebih dari satu penyelenggara yang kita sidangkan," ujar Heddy.
Baca Juga : Dianggap Tidak Melanggar Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Tujuh Anggota Bawaslu di Sulsel
Dari 432 kasus ini, kata Heddy angkanya sangat besar. Ia meminta perhatian bersama jangan sampai angka tersebut bertambah selama masa proses tahapan kampanye dan tahapan lanjutan lainnya.
"Harus menjadi perhatian, jangan sampai nanti ketika sudah mulai tahapan masuk terutama tahapan kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, rekapitulasi suara, hingga tahapan penetapan suara ada pengaduan. Kalau ini terjadi, penyelenggaraan Pemilu akan terganggu proses pengerjaannya. Mari kita sama-sama menjaga ini (integritas)," tuturnya.
Sementara itu, Heddy menyebut penyelenggara pemilu di Sulawesi Selatan adalah salah satu wilayah yang paling kecil melakukan pelanggarannya.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Pangkep, Permohonan Dinilai Kabur
"Saya berterima kasih khususnya di jajaran Sulawesi Selatan, karena sejauh ini tingkat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tergolong paling kecil," katanya.
Kemudian, Heddy menyebutkan wilayah terbanyak penyelenggara melakukan pelanggaran adalah wilayah Papua.
"Jika kita berkaca pada jumlah pelanggaran pemilu per daerah, yang terbesar masih diduduki oleh saudara-saudara kita yang berada di wilayah Papua," sebutnya.
Baca Juga : Tidak Netral, Bawaslu Gowa Laporkan Dugaan Pelanggaran Sekretaris Kelurahan Mawang ke BKN
Heddy tidak merincikan berapa jumlah pelanggaran yang terjadi di 6 provinsi yang berada di wilayah Papua.
"Papua itu saya bilang Papua induk sampai Papua Barat. Karena untuk Papua di otonomi daerah yang baru belum kira rekap," akunya.
Selain wilayah papua, kata Heddy Sumatra Utara dan Aceh juga tergolong banyak pelanggaran penyelenggara pemilu. Sehingga ia berharap Sulsel tetap mempertahankan kinerjanya.
Baca Juga : Jenguk Pengawas TPS yang Sakit, Dede: Terima Kasih Sudah Mengawal Proses Demokrasi
"Kemudian disusul Sumatera Utara, kemudian disusul Aceh. Alhamdulillah wilayah Sulawesi masih sedikit. Mari kita jaga agar tidak terjadi pelanggaran pemilu," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




