Jejakfakta.com, Jakarta -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Usai pengumuman itu, para gubernur di seluruh provinsi menetapkan kenaikan UMP yang berlaku 1 Januari 2023.
Kenaikan upah tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Dalam beleid ini ada tiga poin utama yang ditetapkan, pertama kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini.
Baca Juga : Husniah Talenrang Berikan Semangat Kafilah Gowa di MTQ XXXIV Sulsel, Siapkan Bonus Umrah bagi Juara
Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Apresiasi Sinergi Kota Parepare di Hari Jadi ke-66
Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
Lantas, berapa saja besaran UMP 2023 di Sulawesi?
Sejumlah provinsi di Sulawesi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11) kemarin. Kenaikan UMP ini berbeda-beda, namun tidak lebih dari 10 persen dari besaran upah tahun sebelumnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Hadiri Hari Jadi ke-66 Parepare, Dorong Sinergitas Antar Daerah
Berikut daftar UMP 2023 di Sulawesi seperti dikutip dari berbagai sumber:
1. Sulawesi Tengah menjadi Rp2.599.546 dari Rp2.390.739 (naik 8,73 persen)
2. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.758.984 dari Rp2.576.016 (naik 8,73 persen)
Baca Juga : Pemkab Gowa Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
3. Sulawesi Utara menjadi Rp3.485.000 Rp3.310.723 (naik 5,24 persen)
4. Sulawesi Selatan menjadi Rp3.385.145 dari Rp3.165.876 (naik 6,96 persen)
5. Gorontalo menjadi Rp2.989.350 dari Rp2.800.850 (naik 6,74 persen)
Baca Juga : Bank Sulselbar Sabet Dua Penghargaan OJK, Bukti Literasi Syariah Kian Masif dan Digital
6. Sulawesi Barat menjadi Rp2.871.794 dari Rp2.678.863 (naik 7,2 persen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




