Selasa, 19 Desember 2023 15:36

Melanggar! APK Caleg di Gowa Tidak Taat Aturan

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di pasang di area terlarang di perbatasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Gowa - Jalan Alauddin, Kota Makassar. @Jejakfakta/Samsir
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di pasang di area terlarang di perbatasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Gowa - Jalan Alauddin, Kota Makassar. @Jejakfakta/Samsir

Beberapa titik lokasi dilarang memasang APK, diantaranya, batas kota, taman kota, trotoar, area sekolah, area masjid, gereja dan tempat sarana ibadah lainnya.

Jejakfakta.com, Gowa -- Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kabupaten Gowa melanggar aturan. Baliho caleg dipasang di area terlarang hingga memaku pohon.

Dalam pantauan Jejakfakta.com, Selasa, 19 Desember 2023, di beberapa lokasi terlihat baliho caleg hingga calon presiden melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Seperti yang terpantau di perbatasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Gowa - Jalan Alauddin, Kota Makassar. APK para caleg tampak menumpuk dan bahkan menutup papan larangan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa tentang pajak reklame dan kebersihan.

Baca Juga : Hari Otonomi Daerah ke-30, Wabup Gowa Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pemerataan Pembangunan

Kemudian di samping Kantor Bupati Gowa dan kantor Satpol PP Gowa Jalan Agussalim, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa sejumlah baliho di pasang dengan cara memaku pohon.

Seperti yang diketahui sebelumnya, KPU Gowa telah mengumumkan beberapa titik-titik lokasi yang dilarang dipasangi APK.

Di antaranya, batas kota, taman kota, trotoar, area sekolah, area masjid, gereja dan tempat sarana ibadah lainnya.

Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Disperpusip Gowa Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ibu Bupati

Sebelumnya, Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Juanto mengaku akan melakukan kordinasi terhadap beberapa pihak yang berwenang dalam mengatasi permasangan APK yang melanggar aturan.

"Kalau tidak sesuai dengan titik kami akan tindak, tapi kewenangan penindakan adalah Satpol PP, kami hanya menyampaikan koordinasi agar dipindahkan," ujar Juanto kepada Wartawan, Kamis (14/12/2023) lalu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#alat peraga kampanye #Pemilu 2024 #baliho caleg #area terlarang #Kabupaten Gowa
Youtube Jejakfakta.com