Kamis, 21 Desember 2023 11:29

Desa Sambueja Maros Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

Editor : Nurdin Amir
Desa Sambueja Kecamatan Simbang Kabupaten Maros menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Pemerintahan Desa sebagai Badan Publik Menuju Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel di Gedung Tudang Sipulung Rujab Gubernur, Rabu (20/12/2023). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Desa Sambueja Kecamatan Simbang Kabupaten Maros menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Pemerintahan Desa sebagai Badan Publik Menuju Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel di Gedung Tudang Sipulung Rujab Gubernur, Rabu (20/12/2023). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Memberikan informasi dan pelayanan yang transparan kepada masyarakat menjadi salah satu prioritas Desa Sambueja.

Jejakfakta.com, Makassar -- Desa Sambueja Kecamatan Simbang Kabupaten Maros menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Pemerintahan Desa sebagai Badan Publik Menuju Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan yang bertempat di Gedung Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan hari Rabu (20/12/2023).

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu parameter tata kelola pemerintahan yang baik adalah Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KI Provinsi Sulsel Pahir Alim menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk memperkecil Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Dengan logika semakin terbuka sebuah badan publik maka diproyeksikan akan semakin kecil peluang KKN.

Baca Juga : Keterbukaan Informasi Lemah, dari 52 OPD Pemprov Sulsel Hanya 5 yang Informatif

Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023.

Desa Sambueja telah memiliki Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros, Idrus menyampaikan bahwa akan terus mendorong desa di Kabupaten Maros untuk menjalankan keterbukaan informasi publik di desa.

Baca Juga : Lagi, Pangkep Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan dalam penyelenggaran pemerintahan desa," ujarnya.

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari 3 Kategori yaitu Cukup Informati, Menuju Informatif dan Informatif.

Ada 3 Desa di Kabupaten Maros telah mendapatkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yaitu Desa Bontotallasa Kecamatan Simbang Tahun 2021 dengan Kategori Cukup Informatif, Desa Pabentengan Kecamatan Marusu Tahun 2022 dengan Kategori Cukup Informatif dan Desa Sambueja Kecamatan Simbang Tahun 2023 dengan Kategori Menuju Informatif.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Gelar Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Tegaskan Komitmen Transparansi

Kepala Desa Sambueja Darawati menyampaikan bahwa upaya untuk memberikan informasi dan pelayanan yang transparan kepada masyarakat menjadi salah satu prioritas dalam menjalankan pelayanan kepada seluruh masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Desa Sambueja #Kabupaten Maros #Keterbukaan Informasi Publik #pemerintahan desa #badan publik
Youtube Jejakfakta.com