Jejakfakta.com, Makassar -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menempuh upaya kasasi atas vonis bebas terhadap 5 terdakwa dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga tambang pasir di Kabupaten Takalar tahun 2020.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar telah menetapkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa, yakni; mantan Direktur Utama PT Banteng Laut (AN), Direktur Utama PT Alefu Karya Mandiri (SY) dan mantan Pelaksana Harian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (FS)

Juga sebelumnya, dua terdakwa lainnya dinyatakan terlebih dahulu vonis bebas.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
"Perkara ini pasti kami Kasasi karena bebas. Kami akan kasasi pada waktunya, kami akan melihat waktunya dan mengajukan memori kasasi ke lima terdakwa yang dibebaskan," tegas Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo, Jumat (29/12/2023).
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan para terdakwa sebagai vonis bebas.
"Jadi ini adalah sebuah dinamika yang ada di pengadilan, karena pendapat dan penafsiran majelis hakim tentu berbeda-beda dalam melihat suatu perkara pidana,” tuturnya.
“Tentu semangat pemberantasan korupsi seharusnya kita sama tapi kita menghormati kebebasan hakim dalam memutuskan setiap perkara dan menghormati itu," sambungnya.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan penyelewengan pada penetapan harga tambang pasir laut di Kabupaten Takalar ditaksir kerugian negara mencapai Rp7 Miliar lebih.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




