Jumat, 12 Januari 2024 06:04

Rancangan Jadwal KPU: Pilkada Serentak 27 November 2024

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat.

Menurut KPU, jadwal Pilkada yang telah disusun mempertimbangkan tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk.

Jakarta - Kontestan Pilkada 2024 bakal mendapat waktu luang berebut dukungan sekitar 10 bulan setelah Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak November.

Berikut ini rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU:

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

Baca Juga : Bandel di Pilkada, NasDem Copot M Siddiq dari Kursi Wakil Ketua DPRD Luwu Timur

27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.

22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

Baca Juga : Pelantikan Kepala Daerah Serentak Hari Ini, Berikut Susunan Acaranya dan Link Live Streaming

25 September-23 November 2024: Masa kampanye.

24 November-26 November 2024: Masa tenang.

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Juga : Dihadiri Edy Manaf, DPRD Umumkan Penetapan Bupati-Wabup Terpilih Bulukumba

27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.

"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1/2024), dikutip dari Antara.

Yulianto menuturkan rencana digelarnya pemungutan suara bagi Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga : 14 Cakada Terpilih di Sulsel Segera Ditetapkan, Deadline 9 Januari 2025

Menurut KPU, jadwal Pilkada yang telah disusun mempertimbangkan tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk.

Selain itu, kata Yulianto, jadwal ini memberi waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, dan perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.(*)

Sumber: ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pemilihan gubernur 2024 #Yulianto Sudrajat #pilkada serentak 2024 #Pilpres 2024
Youtube Jejakfakta.com