Jakarta - Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR RI termasuk dalam kategori profesi yang mendapatkan gaji pensiun menurut undang-undang. Bahkan, para mantan wakil rakyat pusat menerima pensiunan seumur hidup walau jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan.
Penyaluran pensiun DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam pasal 13 UU 12/1980 tertulis, besarnya pensiun pokok sebulan yaitu 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng Komisi V DPR RI & BBWS, Kanal dan Trotoar Jadi Fokus Penataan
Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Baca Juga : Anggota DPR Sindir Viralitas Donasi Relawan Banjir, Soroti Komunikasi Pemerintah yang Dinilai Kurang Efektif
1. Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
Baca Juga : BMKG Gelar Sekolah Lapang Cuaca Nelayan di Pangkep untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kesejahteraan
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, pejabat negara yang berhak menerima pensiun meliputi:
* Presiden dan wakil presiden;
* Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Terima Kunjungan Komisi X DPR RI Bahas Program Beasiswa Kartu Pintar
* Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
* Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
* Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
Baca Juga : Deadline 17 Tuntutan Rakyat Jatuh Hari Ini, Publik Menanti Jawaban
* Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK);
* Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
* Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY);
* Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
* Menteri dan jabatan setingkat menteri;
* Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
* Gubernur dan wakil gubernur;
* Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; dan
* Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Oh iya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan penyelenggara pemerintah daerah, tidak termasuk pejabat negara dan tidak termasuk dalam penerima pensiun.(CNBC Indonesia dan Kompas.com).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




