Senin, 15 Januari 2024 10:20

Pemilu 2024

63 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024

Cara kerja hitung cepat lembaga survei Charta Politik. (Foto dok. Charta Politika).
Cara kerja hitung cepat lembaga survei Charta Politik. (Foto dok. Charta Politika).

Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 menyebut bahwa lembaga-lembaga ini diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Jakarta - Pemungutan suara 29 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 63 lembaga survei yang sejauh ini sudah terdaftar untuk Pemilu 2024: 

‌1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

2‌. PT Poltracking Indonesia

Baca Juga : KPU RI Telah Terima Hasil Gugatan Sengketa PSU di MK, Segara Diekspos

‌3. PT Ipsos Market Research

4‌. PT Kompas Media Nusantara

5‌. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri

Baca Juga : Hasil Quick Count, MYL - ARA Unggul 54% di Pilkada Pangkep

6‌. Voxpol Consulting Center Research

7‌. PT Lingkar Strategi Indonesia

8‌. PT Parameter Konsultindo (PARMET)

Baca Juga : Quick Count JSI: Hati Damai Unggul 53,02 persen di Pilkada Gowa

‌9. Indikator Politik Indonesia

1‌0. Lembaga Survei Nasional

1‌1. Lembaga Klimatologi Politik

Baca Juga : Appi Bilang Pak Aco yang Bikin Paslon MULIA Menang!

‌12. Polstat Indonesia

‌13. Political Weather Station (PWS)

‌14. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)

Baca Juga : Hasil Quick Count PPI Pilwalkot Makassar 2024; MULIA 55.39%, Sehati 28.74%, Inimi 12.26% & Aman 3.55%

‌15. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)

1‌6. Centre For Strategic International Studies (CSIS)

1‌7. Lembaga Survei Jakarta

1‌8. Indonesia Polling Stations (IPS)

1‌9. Surabaya Survey Center (SSC)

‌20. Lembaga Survei Indonesia (LSI)

2‌1. Fixpoll Media Polling Indonesia

‌22. Forum Rektor PTMA

2‌3. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)

‌24. Surabaya Research Syndicate (SRS)

2‌5. Indopol Survei & Consulting

2‌6. Polsentrum Data Indonesia

2‌7. PT Lingkaran Survei Indonesia

‌28. PT Citra Publik

‌29. Saiful Mujani Research And Consulting

3‌0. Rakata Analytics and Advisory

3‌1. Strategi Lingkar Nusantara

3‌2. Trust Indonesia Research & Consulting

3‌3. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)

3‌4. PT Losta Institute

‌35. PT Citra Komunikasi LSI

‌36. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik

3‌7. Populi Center

3‌8. PT SCL Taktika Konsultan

3‌9. PT Citra Publik Indonesia

40. Indekstat Research And Data Science

‌41. PT Sigi LSI Network

4‌2. PT Konsultan Citra Indonesia

4‌3. Jaringan Isu Publik

4‌4. Lembaga Riset Indonesia

‌45. Jaringan Suara Indonesia

4‌6. Media Survei Nasional

4‌7. PT Alvara Strategi Indonesia

4‌8. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)

4‌9. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)

5‌0. The Haluoleo Institute

5‌1. Media Survei Center Indonesia

5‌2. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA

‌53. PT Paradigma Riset Nusantara

5‌4. Lembaga Survei Kuadran

5‌5. Nakama Research & Consulting

5‌6. PT Indopolling Riset dan Konsultan

5‌7. PT SINERGI DATA INDONESIA

5‌8. PT LSI NETWORK

5‌9. DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)

6‌0. Algoritma Research & Consulting

6‌1. PUSPOLL INDONESIA

‌62. Parameter Politik Indonesia

63. Pandawa Research

Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 menyebut bahwa lembaga-lembaga ini diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024), mengatakan, untuk menjamin legitimasi hasil survei dan hitung cepat, lembaga-lembaga tersebut di atas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Salah satunya, lembaga survei harus terdaftar dalam asosiasi profesi.

"Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar)," kata Mellaz.

"Empat lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," katanya. (Sumber: Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#lembaga survei #Lembaga Survei Indonesia #quick count #Pilpres 2024 #KPU RI #Litbang Kompas
Youtube Jejakfakta.com