Rabu, 17 Januari 2024 22:50

Buntut Video Sekda Takalar Diduga Ajak Pilih Gibran, TPD Ganjar-Mahfud Lapor ke Bawaslu Sulsel

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi saat menghadiri acara Rembuk Guru di Museum Daerah Balla Appaka Sulapa' Takalar, Rabu (10/1/2024) lalu. @Jejakfakta/Tangkapan layar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi saat menghadiri acara Rembuk Guru di Museum Daerah Balla Appaka Sulapa' Takalar, Rabu (10/1/2024) lalu. @Jejakfakta/Tangkapan layar

TPD Ganjar-Mahfud menilai ada ajakan yang mengatakan kalau anaknya Jokowi yang terpilih nanti sebagai wakil presiden akan dijanjikan semua pegawai yang tenaga honorer akan diangkat sebagai pegawai negeri.

Jejakfakta.com, Makassar -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan kampanyekan Cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Kali ini, Tim Hukum Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Mahfud melapor ke Bawaslu Sulawesi Selatan.

Tim Hukum TPD Ganjar-Mahfud Sulsel, Andi Walinga, mengatakan, setelah pihaknya mencermati video yang beredar, ia pun memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"Itu sudah jelas karena mengarahkan pilih, kalau anaknya Jokowi yang akan jadi wakil presiden (dan) Prabowo yang presiden akan dijanjikan sebagai pegawai negeri. Dan ini sangat viral," ungkap Walinga kepada Wartawan, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga : Jelang Pelantikan, Jusuf Kalla Pesan Tiga Hal ke Prabowo-Gibran

Selain itu, ia juga mengaku telah mendapat informasi bahwa pemerintah pusat membantah terkait video tersebut.

"Dan kebetulan tadi kami juga menerima informasi bahwa pihak istana telah membantah isu itu. Bahwa adanya janji jadi pegawai negeri apabila anaknya jadi wakil presiden," tegasnya.

Dalam video yang pada acara Rembuk Guru di Museum Daerah Balla Appaka Sulapa' Takalar pada Rabu 10 Januari 2024, Andi Walinga menilai apa yang disampaikan Sekda Takalar Muhammad Hasbi tersebut itu diduga telah mengkampanyekan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.

Baca Juga : Bendungan di Takalar dan Aspal di Bastem, Sebut Bukti Nyata Pembangunan Era Andi Sudirman

"Iya ada (ajakan). Di situ memang durasinya itu video ada satu menit. Di situ mengatakan kalau anaknya Jokowi yang terpilih nanti sebagai wakil presiden akan dijanjikan semua pegawai yang tenaga honorer akan diangkat sebagai pegawai negeri," jelasnya.

"Ini kan melibatkan ASN di situ kami melihat undangan yang diundang adalah kepala dinas, guru-guru, tenaga honorer, itu kan satu rembuk guru yang dilakukan di Kabupaten Takalar," sambungnya.

Ditanya soal klarifikasi yang dilakukan Sekda Takalar tersebut, ia mengaku telah mengetahui hal tersebut. Namun, pihaknya tetap gigih akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga : Kecelakaan Kapal KM Bintang Tamalate, Lima Orang Hilang di Perairan Takalar

"Kami sudah melihat klarifikasinya, itu beranggapan bahwa itu adalah sepotong-sepotong. Tapi kami melihat narasinya itu sudah jelas. Ada semacam ajakan, ada semacam arahan. Itu kan sudah masuk kriteria, walaupun itu terpotong-potong tapi itu sudah jelas narasinya," tegasnya.

"Itu kan mengatakan (Apabila terpilih) itu kan sudah ajakan. Dan yang hadir pada waktu itu semua tenaga pengajar, guru, bahkan kepala dinas yang di undang. Tidak ada masyarakat, semua yang ASN termasuk honorer," sambungnya.

Kemudian laporan yang akan diberikan ke Bawaslu sebagai alat bukti, ia membawah bukti berupa rekaman video.

Baca Juga : Warga Polombangkeng Diancam Sajam Saat Halau Aktivitas Ilegal PTPN XIV Takalar

"Termasuk itu video. Kemudian ada juga di surat undangan, ada juga di Facebook yang bisa kami ajukan," ujarnya.

Ia pun berharap, dengan laporan yang ditayangkannya itu pihak Bawaslu Sulsel segera menindaklanjuti agar menemui titik terang atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Harapan ke depan kami berupaya supaya laporan ini ditindaklanjuti sehingga ini jelas permasalahannya, kan sudah nyata pelanggaran Pemilu dan pelanggaran bagi ASN yang tidak netral. Sehingga kami dari tim pemenangan, tim hukum untuk menindaklanjuti secara hukum," tandasnya.

Baca Juga : 31 Penumpang yang Wisata dari Sanrobengi Takalar Berhasil Dievakuasi Selamat Oleh Tim SAR Gabungan

Bukan tanpa alasan, ia mengaku dengan adanya kasus tersebut pihaknya merasa sangat dirugikan.

"Jelas kami merasa dirugikan dengan adanya seperti ini. Kalau misalnya nanti kami kalah di Pemilihan di Kabupaten Takalar, terpaksa ini acuan kami bahwa pernah ada seperti ini. Ini kan ratusan bahkan jutaan tenaga honor di sana," pungkasnya.

Sementara itu, Sub Penanggung Jawab Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat mengaku laporan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Pemenangan (TPD) Ganjar-Mahfud Sulsel telah lewat 40 menit dari waktu jam kerja.

Kendati demikian, pihaknya tetap menerima laporan tersebut secara administrasi. Namun, ia meminta untuk kembali membuat laporan secara resmi pada jam kerja besok, Kamis (18/1/2024).

"Jadi diskusi tadi dengan salah satu tim yang akan melaporkan salah satu ASN yang diduga mengkampanyekan salah satu Capres intinya kami terima secara administrasi saja dulu," jelasnya.

"Nanti besok mereka kembali untuk melaporkan secara resmi dan akan kami berikan form-form yang sesuai yang diatur dalam ketentuan Bawaslu," sambungnya.

Tim Kuasa Hukum AMIN Sulsel Laporkan Dugaan Pelanggaran

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Provinsi Sulawesi Selatan, Tadjuddin Rahman juga melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi ke Bawaslu Sulsel atas dugaan mengkampanyekan Gibrang Rakabuming sebagai Cawapres pada Pemilu 2024, Selasa (16/1/2024).

Tadjuddin Rahman menilai tindakan Muhammad Hasbi yang diduga mengkampanyekan Gibran Rakabuming Raka itu bertentangan dengan aturan. Dimana ASN harus bertindak netral.

"Menyangkut mengenai larangan ASN untuk terlibat di dalam proses apakah itu bentuknya kampanye atau mempengaruhi orang agar memilih salah satu pasangan calon presiden. Perbuatan yang kita laporkan itu adalah tindakannya yang mengumpulkan kelompok calon-calon PNS yang namanya PPPK di Takalar," ujar Tadjuddin kepada Wartawan, Selasa (16/1/2024).

Bantahan Sekda Takalar

Sebelumnya, hari Senin (15/1/2024) Sekertaris Daerah (Sekda) Muhammad Hasbi telah merespon terkait video viral tersebut.

Dalam keterangannya, ia mengaku bahwa video itu telah dipotong-potong sehinga konteks pembicaraan dalam forum tersebut tidak utuh. Dimana saat itu ia tengah menjelaskan apa yang dialami para tenaga pendidik.

"Disitulah saya kutip pernyataan bapak Presiden yang berkomitmen mengangkat jutaan CPNS pada masa mendatang. Tidak ada ajakan memilih pasangan calon ataupun menyampaikan visi misi paslon. Yang saya sampaikan adalah program presiden," jelasnya

"Jadi saya menyesalkan peristiwa ini. Jika anda hadir langsung, maka akan paham alur diskusi itu. Rasanya Ada tangan-tangan jahat yang mencoba merusak stabilitas daerah ini pada tahun politik 2024," katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Muhammad Hasbi #Kabupaten Takalar #sekda takalar #Gibran Rakabuming Raka #Pilpres 2024 #pelanggaran pemilu #Ganjar-Mahfud
Youtube Jejakfakta.com