Kamis, 18 Januari 2024 12:25

Diduga Tidak Netral, Pj Bupati Enrekang dan Kadis Pendidikan Dilapor ke Bawaslu

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Koalisi masyarakat peduli Enrekang (Komplen), Rahmawati Karim melaporkan tiga nama yakni PJ Bupati Enrekang H. Baba, Kadis Pendidikan Enrekang Jumurudin dan mantan Bupati Enrekang Muslimin Bando ke Bawaslu. @Jejakfakta/dok. Ist.
Koalisi masyarakat peduli Enrekang (Komplen), Rahmawati Karim melaporkan tiga nama yakni PJ Bupati Enrekang H. Baba, Kadis Pendidikan Enrekang Jumurudin dan mantan Bupati Enrekang Muslimin Bando ke Bawaslu. @Jejakfakta/dok. Ist.

Baswaslu juga usut Muslimin Bando beri doorprize umrah di HUT PGRI Enrekang

Jejakfakta.com, Enrekang -- Penjabat (PJ) Bupati Enrekang, H. Baba dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024.

Koalisi masyarakat peduli Enrekang (Komplen), Rahmawati Karim mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga nama yakni PJ Bupati Enrekang H. Baba, Kadis Pendidikan Enrekang Jumurudin dan mantan Bupati Enrekang Muslimin Bando.

“Ada tiga yang saya laporkan Pj bupati Enrekang, kepala Dinas Pendidikan, dan caleg (Mantan Bupati Enrekang), kalau pak Muslimin Bando ini dugaannya memberikan hadiah di masa kampanye,” kata Rahmawati kepada Jejakfakta.com, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Terima Kunjungan Komisi X DPR RI Bahas Program Beasiswa Kartu Pintar

Rahmawati membeberkan bahwa pihaknya telah melapor sejak hari Senin (15/1/2024) lalu, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan memberi hadiah umroh yang dianggap melakukan kampanye saat acara HUT PGRI ke 78 Sabtu (13/1/2024) lalu.

“Kegiatan itu menghadirkan salah satu caleg mantan bupati Enrekang, caleg PAN pak Muslimin Bando nah disitu caleg ini, kan dalam kegiatan itu diberikan ruang, bahkan beliau itu pemandu dalam kegiatan pembagian hadiah umroh,” ungkapnya.

Menurut Rahmawati, bahwa Pj Bupati Enrekang ini dinilai memihak pada salah satu Partai Politik saja dengan menghadirkan mantan Bupati Enrekang yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Sehingga ia melaporkan netralitas ketiga terlapor tersebut.

Baca Juga : Muslimin Bando dan Mitra Fakhruddin Ikuti Rakornas PAN, Dihadiri Presiden Terpilih Prabowo

“Inikan dugaan bahwa memihak karena menghadirkan caleg PAN, pak Muslimin Bando mantan Bupati Enrekang, beliau kan caleg DPR RI beliau dihadirkan dan diberikan kesempatan, kondisinya ada ruang diberikan, memberikan hadiah umroh,” ucapnya.

Sementara komisioner Bawaslu kabupaten Enrekang, Try Sutrisno, membenarkan bahwa pelaporan tersebut telah masuk, dan saat ini pihaknya telah melakukan kajian terkait kasus tersebut.

“Sudah masuk terus sesuai mekanismenya UU Bawaslu 7 tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan. Kami sudah melakukan kajian awal dan sudah diregistrasi karena laporan yang dimasukkan itu memenuhi unsur pormil dan material,” kata Try kepada Jejakfakta.com, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga : 7 Caleg DPR RI yang Lolos dari Dapil Sulsel 3, PDIP Kehilangan Kursi dan Dua Petahana Tumbang

Selanjutnya, Try menuturkan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan pihak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu untuk mencari fakta-fakta lainnya.

“Kami akan lanjutkan pembahasan bersama dengan sentra Gakkumdu dan akan ditindak lanjuti sesaui mekanisme,” ucapnya.

“Jadi kami akan melakukan klarifikasi untuk mencari keterangan tambahan untuk fakta fakta lainnya yang dapat menerangkan ini kasus, apakah dia masuk kategori pelanggaran atau tidak terpenuhi untuk di katakan pelanggaran tapi mekanismenya sudah berjalan,” sambungnya.

Baca Juga : NasDem dan Gerindra Diprediksi Rebut 2 Kursi di Dapil Sulsel 3, Suara Sementara PDIP Unggul dari PAN Selisih 91 Suara

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini, mengatakan bahwa untuk melengkapi bukti atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, pihaknya meminta agar pelapor menghadirkan saksi meski persyaratan pelaporan telah sesuai.

“Kami meminta pelapor untuk melampirkan saksi, karena mempermudah kasus ditangani lebih bagus kalau ada saksi, tapi itu sudah memenuhi syarat formulir karena ada identitas pelapor ada pihak terlapor kemudian jangka waktu peristiwa di laporkan belum melebihi 7 hari kemudian ada uraian kejadian utarakan peristiwanya,” jelasnya.

Meski demikian, Try mengatakan pihaknya masih melakukan investigasi dalam penanganan kasus pelanggaran ASN yang diduga dilakukan oleh Pj Bupati Enrekang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pj Bupati Enrekang #Kadis Pendidikan #muslimin bando #bawaslu enrekang
Youtube Jejakfakta.com