Jejakfakta.com, Enrekang -- Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, H. Baba menepis laporan atas dugaan dirinya yang melanggar netralitas ASN pada Pemilu 2024.
H. Baba mengaku tidak mengetahui terkait Doorprize yang dibagikan oleh mantan Bupati Enrekang, Muslimin Bando di acara HUT PGRI.

“Tidak ada sama sekali (di lokasi), kita tidak tau kalau ada doorprize di situ,” kata H.Baba kepada Jejakfakta.com, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga : Hadapi Pemilihan RT/RW, Sekda Makassar Ingatkan Netralitas Camat dan Lurah
H. Baba membeberkan bahwa saat pengundian doorprize pada acara jalan santai HUT PGRI dilakukan saat dirinya dan PJ Gubernur, Bahtiar Baharuddin telah meninggal kan lokasi tersebut.
“Jadi sama sekali tidak keterlibatan penjabat disitu kan ada pak Gubenrur juga jadi posisi saya hanya mendampingi pak gubernur dalam jalan santai melihat pasar murah dan panen bawang terus terkahir itu peninjauan gudang logistik di kpu itu saja sebetulnya jadi pengundian doorprize itu sebetulnya setelah kami meninggal kan lokasi,” jelasnya.
Kemudian terkait undangan yang diisukan, H. Baba menegaskan bahwa dirinya juga merupakan tamu undangan dan bukan pihaknya yang mengundang melainkan panitia HUT PGRI.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
“Mereka yang bentuk di lingkungan PGRI (acara HUT) dan mereka yang mengundang seluruh anggota dan termasuk saya, saya cuma menghadiri karena saya mendapatkan undangan dari mereka,” ujarnya.
Sementara Ketua PGRI Enrekang, Jumurdin mengatakan bahwa mantan Bupati Enrekang, Muslimin Bando merupakan masih anggota PGRI sehingga wajar menghadiri kegiatan tersebut.
“Yang mantan Bupati kan caleg, dia setiap ada kegiatan PGRI sebelum jadi Bupati (selalu hadir). Selesai gerak jalan (menyumbang umroh), dia masih anggota PGRI walaupun dia bukan pembina hadir disitu,” kata Jumurudin kepada Jejakfakta.com, Kamis (181/2024).
Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024
Kemudian terkait sumbangan Umroh, Jumurudi menerangkan bahwa Muslimin Bando yang dengan sendirinya ingin menyumbang dan tidak ada permintaan dari pihak PGRI.
“Dia datang dia bilang mauka juga sumbang satu (umroh), karena setiap tahun dia menyumbang umroh. Selesai dia mencabut undian untuk umroh sudah selesai tdk adami (pulang),” ucapnya
Selain itu, Kepala Dinas Penididkan Enrekang itu menerangkan bahwa Muslimin Bando tidak melakukan pidato maupun mengarahkan untuk memilih dirinya, usai memberikan sumbangan Umroh
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Terima Kunjungan Komisi X DPR RI Bahas Program Beasiswa Kartu Pintar
“Kebiasaan dia, tdk ada bahasanya dia, untuk menyuruh memilih dia pokoknya selesai itu dia langsung pergi. Jangan kan mengarahkan dia berorasi saja tdk ada kecuali yang cabut lot,” terangnya
Meski demikian, Jumurudin mengaku telah dipanggil bersama panitia HUT PGRI untuk dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut.
“Sudah klarifikasi Panitia, saya juga sudah kemarin 2 hari yang lain,” imbuhnya.
Baca Juga : Lakpesdam dan Lapar Sulsel Gelar Diskusi Soal Pemilu dan Desakan Reformasi Partai Politik
Sebelumnya, PJ Bupati Enrekang H. Baba, Kepala Dinas Pendidikan Enrekang Jumurudin dan mantan Bupati Enrekang Muslimin Bando telah dilaporkan ke Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




