Sabtu, 20 Januari 2024 13:23

Kecanduan Judi Online, Pria di Makassar Gadai 3 Motor Milik Keluarganya

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Ilustrasi perjudian online.(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi perjudian online.(SHUTTERSTOCK)

Pelaku diduga kecanduan judi online yang membuat dirinya nekat menggadaikan motor.

Jejakfakta.com, Makassar -- Seorang pemuda berinisial MR (29) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa berurusan polisi usai dilaporkan ibunya sendiri yang berinisial NH (59). MR dilaporkan ibunya lantaran sudah tak tahan atas tindakannya yang nekat menggelapkan tiga sepeda motor milik keluarganya.

Kapolsek Mamajang, AKP Ghafur Hidayat mengatakan, MR diduga telah melakukan penggelapan sejak bulan Januari hingga Desember 2023 lalu.

"Dilakukan dari tahun 2023 sampai bulan Desember. Jumlahnya digelapkan ada tiga unit terdiri dari motor Scoopy, motor Honda Vario, dan sepeda motor listrik," kata Ghafur Hidayat kepada Wartawan, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga : Wali Kota dan Gubernur Bersama Forkopimda Pantau Misa Natal, Makassar Aman dan Penuh Toleransi

"Begitu kita mendapatkan laporan dari orang tuanya, Tim Unit Reskrim Polsek mamajang melakukan penyelidikan, kemudian tim kami langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan," sambungnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, kata Ghafur Hidayat, pelaku diduga kecanduan judi online yang membuat dirinya nekat menggadaikan motor tersebut.

"Untuk pengakuan dari tersangka bahwa sepeda motor yang dijual digunakan untuk melakukan aktivitasnya bermain judi online," ujarnya.

Baca Juga : Buka Muswil Hidayatullah, Munafri Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Religius

"Untuk barang bukti sampai saat ini yang sudah kami amankan ada dua satu masih sementara dalam penyelidikan," sambungnya.

Saat ini pelaku diamankan kepolisian untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#sepeda motor #Kota Makassar #kecanduan judi online #menggadaikan motor
Youtube Jejakfakta.com