Jejakfakta.com, Pangkep -- Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) didampingi kepala ATR/BPN Pangkep, Taufik menyerahkan ratusan sertipikat tanah kepada warga kelurahan Bontoa.
Penyerahan sertipikat tanah, diserahkan langsung di aula kantor Lurah Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Senin (22/1/2024).

Bupati MYL mengatakan, dengan terbitnya sertipikat ini secara hukum tanah menjadi milik sah masyarakat.
Baca Juga : Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan, Pangkep Raih Predikat Baik Masuk 40 Besar se-Indonesia
"Dengan adanya sertipikat redistribusi tanah ini, Insha Allah secara hukum tanah ini telah menjadi hak milik warga yang menerima dan saya berharap menjaganya dengan baik," ucapnya.
MYL juga menyampaikan, tahun anggaran 2023 sejumlah program dan bantuan yang telah disalurkan Pemkab Pangkep di Kelurahan Bontoa. Tahun anggaran 2024 ini program dan bantuan akan berlanjut. Termasuk jalan setapak, saluran dan talud di jalan Nangka Pangkep.
Kepala ATR/BPN Pangkep, Taufik mengatakan sertipikat yang diserahkan bupati merupakan program redistribusi tanah tahun anggaran 2023.
Baca Juga : Hadiri Rakor Bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Munafri Komitmen Soal Sertipikat Aset
Di Kelurahan Bontoa, diserahkan sebanyak 257 bidang dari target 260 bidang.
"Tiganya sudah diserahkan awal Desember, diserahkan oleh Bapak Presiden secara daring. Hari ini yang diserahkan oleh bupati sebanyak 257 bidang," katanya.
Program redisrtibusi ini fokus ke tanah pertanian. Diharapkan, program redistribusi tanah ini memberikan penguatan bukti kepemilikan kepada masyarakat.
Tahun 2024, program redistribusi tanah masih berlanjut. kabupaten Pangkep mendapatkan 1500 bidang.
"Sementara kita susun, mungkin bisa kita sebar di wilayah lain," imbuhnya.
Peran Pemkab Pangkep lanjutnya, sangat riskan dalam program ini sebab, Pemkab Pangkep memberikan pembebasan biaya BPTHB untuk kegiatan PSN.
Baca Juga : Kemensos Salurkan Bantuan Lumbung Sosial ke Wilayah Kepulauan Pangkep
"Adanya peraturan bupati tentang pembebasan biaya BPTHB tentu memberikan keringanan kepada masyarakat yang menerima redistribusi tanah. Ini menjadi langkah mempercepat dan mempermudah masyarakat memperolah sertipikat tanah melalui kegiatan proyek strategis nasional," jelasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




