Jejakfakta.com, Makassar -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik negara di dalam kawasan Pencadangan Transmigrasi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) tahun 2019-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Yadyn, mengatakan, saksi -saksi yang diperiksa ada yang berasal dari Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (PDTT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Transmigrasi, BPN Kabupaten Luwu Timur (Lutim) maupun sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah negara dalam areal Pencadangan Transmigrasi.

Saksi-saksi yang diperiksa disebutkan Yadyn, ada yang di Jakarta, Makassar dan Malili. Hal itu untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal Pencadangan Transmigrasi kepada sejumlah oknum atau pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum.
"Kami mendalami peristiwa dugaan bagi-bagi tanah negara di areal lahan pencadangan transmigrasi guna menentukan pertanggungjawaban pidananya," ujar Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn dalam keterangan persnya yang diterima Jejakfakta.com, Rabu (24/1/2024).
"Saksi yang telah kita periksa sebanyak 20 orang," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, tim penyidik Kejari Luwu Timur melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang berbeda terkait dugaan praktik mafia tanah milik negara di dalam kawasan area pencadangan transmigrasi di Desa Buangin Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur tahun 2019 pada Rabu 13 September 2023 lalu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




