Luwu, jejakfakta.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel mengamankan lima orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang jenis sabu. Satu di antara kelimanya adalah oknum Polres Luwu.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Ghiri Prawijaya, meengatakan, oknum Polres Luwu itu berinisial FM.

FM bertugas di bagian Seksi Umum (SIUM) Polres Luwu.
Baca Juga : Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Pemkab Lutim Siapkan Pembangunan BNN Kabupaten
Sementara empat lainnya, yang ikut terjaring, yaitu BP (24), H (24), MA (36), dan B (32).
"Yang tertangkap lima orang, satu anggota polisi aktif, sisanya warga biasa," kata Ghiri.
Penangkapan dilakukan, setelah ada laporan warga tentang maraknya transaksi narkoba di sebuah kos di Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Baca Juga : Sinergi Pemkab dan BNNP Sulsel, BNNK Luwu Timur Segera Terwujud
"Mendapat laporan, tim pemberantasan BNN Palopo melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, dan tertangkaplah kelimanya, yang dimulai dari tertangkapnya FM," sebut Ghiri, tanpa menyebut jumlah barang bukti yang ikut diamankan.
Hanya saja, dalam keterangannya, FM mengaku membeli sabu dari temannya, inisial BP alias Tejo seharga Rp1,8 juta.
"Dari keterangan itu, dikembangkan, dan tertangkap empat orang lainnya, menjadi lima orang setelah dilakukan pengembangan. Status mereka sudah tersangka," ujar Ghiri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




