Selasa, 30 Januari 2024 09:29

Pemilu 2024

Bawaslu RI Harap Kepekaan Pengawas TPS: Pastikan Penghitungan Suara Tidak Cacat Prosedur

Pemantau berhak menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara 
di TPS. (KPU RI).
Pemantau berhak menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. (KPU RI).

Menurut Totok, jika masalah di TPS malah dipersoalkan di tingkat kecamatan sampai berjenjang ke kabupaten/kota, hingga provinsi, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan hingga sengketa pemilu ke Mahkmah Konstitusi (MK). Bila ke MK maka bisa menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Jejakfakta - Bawaslu RI berharap kepada jajaran pengawas TPS (PTPS) untuk memastikan pemungutan dan penghitungan suara tidak cacat prosedur dalam Pemilu Serentak 2024 yang tinggal 14 hari lagi menuju pencoblosan.

"Pengawas TPS itu harus jeli mengawasi sekaligus memastikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak cacat prosedur," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan PTPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Senin (29/1/2024).

Selain itu, kata Totok, persoalan pada pemungutan suara berdasarkan hasil pengawasan pemilu, harus diselesaikan pada saat itu juga. 

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi

Menurut Totok, jika masalah di TPS malah dipersoalkan di tingkat kecamatan sampai berjenjang ke kabupaten/kota, hingga provinsi, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan hingga sengketa pemilu ke Mahkmah Konstitusi (MK). Bila ke MK maka bisa menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Persoalan pemilu harus selesai pada saat itu juga. Sehingga pengawas pemilu harus tegas. Tegas tetapi berdasarkan regulasi yang ada," tegas Totok.

Pemantau berhak mendokumentasikan Lampiran Formulir Model C1 DPR plano, Model C1 DPD plano, Model C1 DPRD Provinsi plano dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota plano.(KPU RI).

Baca Juga : Bawaslu RI Gencar Lakukan Evaluasi dan Pengembangan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu

Untuk itu, lanjut Totok, pengawas pemilu di tiap jajaran untuk jangan pernah gentar terhadap ancaman dan sebagainya. Sebab, kata Totok, tugas pengawas pemilu adalah tugas suci mengawal proses demokrasi tanpa kecurangan.

"Mantapkan hati bahwa pengawas pemilu bukan hanya sebatas bekerja, tapi tugas untuk mengawal demokrasi. Memastikan pemilu berjalan tanpa kecurangan," katanya.

Pemantau dilarang mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemung- utan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghi- tungan suara.(KPU RI)

Baca Juga : Bawaslu RI Dorong Penguatan Layanan Informasi dan Literasi Data di Daerah

Antisipasi Pencurian Suara

Bawaslu ingin sistem pengawasan mengutamakan pencegahan pelanggaran di ring tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengungkapkan perlu mempersiapkan sistem berjenjang terhadap hasil penghitungan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Dia menegaskan, pengawas pemilu harus mengutamakan pencegahan pelanggaran pemilu yang dimulai dari Pengawas TPS (PTPS).

Baca Juga : Bedah Buku Inovasi Pengawasan Pemilu 2024 Karya Lolly Suhenty, Pembicara: Buku Ini Wajib Dibaca Semua Kalangan

Totok mengingatkan, dalam pemilu kejahatan tertinggi adalah pencurian suara. Hal ini menurutnya berlangsung saat pemungutan dan penghitungan suara (tungsura). Untuk itu, dia mengingatkan, seluruh jajaran pengawas pemilu mempersiapkan data-data hasil pemungutan suara dari tiap TPS dengan matang.

"Kita menjaga jangan sampai ada pencurian suara. Jangan pernah ikut kompromi, karena harga diri kita dipertaruhkan. Sampaikan kepada PTPS sebagai penjaga gerbang utama untuk ikut serta menjaga republik," kata Totok saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Terhadap Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (19/1/2024) malam.

PTPS menurutnya perlu mempersiapkan dalam memfoto C-hasil (rekapitulasi hasil di TPS) untuk dimasukkan dalam Siswaslu. Perlu diketahui, aplikasi Siswaslu adalah sistem bersama yang dipakai oleh pengawas mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi guna mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan, dan proses tahapan sejak masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional.

Baca Juga : Hasil Quick Count PPI Pilwalkot Makassar 2024; MULIA 55.39%, Sehati 28.74%, Inimi 12.26% & Aman 3.55%

"Foto C-hasil itu dikirimkan secara berjenjang. Itu sebagai modal utama kita kalau ada sengketa akhir di Mahkamah Konstitusi," sebut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.

Totok mengingatkan agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuat peta kerawanan sekaligus membentuk tim korwil (koordinator wilayah). Dia menyerukan untuk mengingatkan PTPS menjaga profesionalisme dan integritas.

"Kerja PTPS yang hanya 30 hari yaitu 23 hari +7 hari. Ingatkan hal ini sebagai pengabdian terakhir dalam menjaga republik dalam memilih negarawan-negarawan terbaik. Nanti dibuatkan korwil dari Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Kecamatan. Kerawanan utama itu saat hari H mengunduh (upload) C hasil di Siswaslu," kata Totok. (Sumber: Bawaslu RI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Totok Hariyono #bawaslu ri #Pemilu Serentak 2024 #Pengawas TPS #Tempat Pemungutan Suara #tungsura
Youtube Jejakfakta.com