Jejakfakta.com, Bulukumba -- Kawasan Wisata Tanjung Bira di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan akan memberlakukan perubahan tarif masuk Kawasan mulai tanggal 1 februari 2024.
"Perubahan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata," tulis Disparpora Bulukumba.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah/MOU Perjanjian Kerjasama PT. Asuransi Jasa Raharja Putera Nomor : Perj.03/XII/2020/Dispar, Nomor : P/6/KS/XII/2020.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Hadiri Pembukaan Festival Phinisi 2025 di Bulukumba
Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Pantai Pasir Putih Bira)
Adapun daftar perubahan tarif tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dewasa = Rp. 20.000 (Rp.19.000 + As Rp.1.000)
Baca Juga : Bank Sulselbar Fasilitasi Pembayaran Nontunai di Kawasan Wisata Tanjung Bira Bulukumba
2. Anak-anak = Rp. 10.000 (Rp.9.000 + As Rp.1.000)
3. Mancanegara = Rp. 55.000 (Rp.54.000 + As Rp.1.000)
Selain itu, Disparpora Bulukumba juga meminta kepada pengunjung agar menyimpan struk pembayaran masuk sebagai bukti polis asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




