Rabu, 31 Januari 2024 14:02

Ini Tarif Baru Kawasan Wisata Bira Berlaku Mulai Tanggal 1 Februari 2024

Editor : Redaksi
Ilustrasi kawasan Tanjung Bira Bulukumba. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Bulukumba
Ilustrasi kawasan Tanjung Bira Bulukumba. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Bulukumba

Perubahan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Jejakfakta.com, Bulukumba -- Kawasan Wisata Tanjung Bira di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan akan memberlakukan perubahan tarif masuk Kawasan mulai tanggal 1 februari 2024.

"Perubahan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata," tulis Disparpora Bulukumba.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah/MOU Perjanjian Kerjasama PT. Asuransi Jasa Raharja Putera Nomor : Perj.03/XII/2020/Dispar, Nomor : P/6/KS/XII/2020.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Hadiri Pembukaan Festival Phinisi 2025 di Bulukumba

Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Pantai Pasir Putih Bira)

Adapun daftar perubahan tarif tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dewasa            = Rp. 20.000 (Rp.19.000 + As Rp.1.000)

Baca Juga : Bank Sulselbar Fasilitasi Pembayaran Nontunai di Kawasan Wisata Tanjung Bira Bulukumba

2. Anak-anak       = Rp. 10.000 (Rp.9.000 + As Rp.1.000)

3. Mancanegara = Rp. 55.000 (Rp.54.000 + As Rp.1.000)

Selain itu, Disparpora Bulukumba juga meminta kepada pengunjung agar menyimpan struk pembayaran masuk sebagai bukti polis asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Tanjung Bira #Kabupaten Bulukumba #Tarif Retribusi
Youtube Jejakfakta.com