Kamis, 01 Februari 2024 07:42

Kejati Sulsel Menetapkan IM Tersangka Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Sudah Enam Tersangka

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
IM ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada pengerjaan proyek tahun 2019-2020. @Jejakfakta/dok. Kejati Sulsel
IM ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada pengerjaan proyek tahun 2019-2020. @Jejakfakta/dok. Kejati Sulsel

Dana proyek tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka berinisial IM dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada pengerjaan proyek tahun 2019-2020. Diketahui, kerugian negara ditaksir mencapai 20 miliar lebih.

IM selaku mantan Direktur Utama PT. Cahaya Sakti ditetapkan tersangka setelah pihak Kejati Sulsel menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status proses hukum.

"Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas atas nama IM," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Diketahui, dalam perjalanan kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan lima tersangka sebelumnya, diantaranya ATL selaku junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), MRU selaku Direktur Utama PT. Basista, AY mantan kepala PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan AP mantan Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo.

Terakhir JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork juga kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 28 November 2023 lalu.

Modus Operandi dan Perbuatan Tersangka IM

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

Dijelaskan Soetarmi, tersangka IM selaku mantan Direktur Utama PT. Cahaya Sakti bekerjasama dengan tersangka ATL dan tersangka TY serta saksi AH telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp. 30.547.296.983 juta untuk empat pekerjaan proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia.

"Selanjutnya tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia," ujar Soetarmi.

Lanjut Soetarmi, setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL. Namun, dana tersebut tidak dibelanjakan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi serta dibagikan ke pihak yang lain.

Baca Juga : BPK Temukan Indikasi Harga Tidak Wajar dan Salah Sasaran dalam Pengadaan Bibit Nanas Sulsel, Kejati Minta Audit Investigasi BPKP

"Dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB, namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait," terangnya.

"Dan juga diberikan kepada tersangka TY, tersangka MRU, tersangka JH dan kepada AH, serta diberikan pula kepada Tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik," sambungnya.

Ditambahkan Soetarmi, tersangka IM bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL serta saksi AH dan RI untuk melakukan rekayasa Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW di KabupatenTarakan, Kalimantan Utara.

Baca Juga : Uang Negara Kembali, Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas 2024

Kemudian, tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000 juta.

"Karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka IM untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada pihak-pihak lain. Saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik," terang Soetarmi

Saat ini tersangka diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk 20 hari kedepan atau sampai tanggal 19 Februari 2024.

Baca Juga : Bank Sulselbar Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum dalam Sidang Dugaan Kredit Konstruksi

Tersangka dikenakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kemudian, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejati Sulsel #dugaan korupsi #PT. Surveyor Indonesia #ditetapkan tersangka
Youtube Jejakfakta.com