Laporan: Rama Agusta | Bawaslu RI
Malang - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan Bawaslu RI tidak pernah melakukan intervensi terhadap substansi putusan penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Hal ini kata Totok, mencakup putusan penyelesaian sengketa peserta pemilu yang dikeluarkan, berbeda dengan keputusan Bawaslu di tingkat yang lebih tinggi. Semisal dia mencotohkan, Bawaslu Provinsi tidak boleh mengintervensi putusan penyelesaian sengketa pemilu yang berbeda dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, pun begitu dengan Bawaslu RI.
Baca Juga : Bawaslu RI Harap Pengawasan Melekat di Kantor KPU
"Bawaslu tidak punya kewenangan intervensi terhadap putusan penyelesaian sengketa pemilu yang dikeluarkan Bawaslu di bawahnya," kata Totok saat menjadi narasumber dalam Workshop Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 yang diadakan DPC Peradi Malang Raya bekerja sama dengan BEM FH UMM, Jumat (9/2/2024).
Akan tetapi, ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut, bilamana susbtansi putusan penyelesaian sengketa yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan tersebut.
"Bawaslu bisa melakukan koreksi putusan sengketa Bawaslu di bawahnya apabila putusan tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada," tegasnya.
Baca Juga : Rahmat Bagja: 12.284 TPS Tidak Miliki Alat Bantu Disabilitas Netra
Terhadap hasil koreksi itu dia menambahkan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi putusan, dengan menerbitkan putusan baru paling lama satu hari. Terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pria asal Malang itupun memberikan kedudukan Bawaslu dalam sidang Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, hanya sebagai pemberi keterangan. Yang berarti, posisi Bawaslu hanya memberi keterangan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu selama tahapan pemilu.
Sebelumnya saat membuka acara, Ketua PC Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi menyampaikan pentingnya pendidikan bagi advokat, agar lebih memahami hukum acara dalam rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK.
Baca Juga : Bawaslu RI Ingatkan Pengawas: Tiap Hasil Penghitungan di Tingkat Desa Difoto
"Hadirnya Bawaslu di sini, membantu mencerahkan pengetahuan tentang proses sengketa Kepemiluan, mulai dari Bawaslu hingga ke MK," katanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News