Jejakfakta, Makassar - Data terbaru, perolehan suara sementara Pilpres 2024, pasangan nomor urut 02 masih memimpin.
Data real count KPU RI Sabtu (17/2/2024) per pukul 06:00:21 dengan progress data masuk: 523.098 TPS dari 823.236 TPS (63.54%), berikut ini perolehan suara tiga pasang capres-cawapres:

Pasangan calon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar 18.802.396 (24,7%).
Baca Juga : 100 Hari Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran: Membuktikan Keberhasilan dan Menjawab Keraguan
Paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka 43.723.839 (57,44%).
Paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD 13.600.700 (17,87%).

Baca Juga : Jelang Pelantikan, Jusuf Kalla Pesan Tiga Hal ke Prabowo-Gibran
Jadwal Pelantikan
Peraturan KPU 8 Tahun 2018, penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat, setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut ini aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:
Baca Juga : KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 dengan 96.214.691 Suara, Unggul 36 Provinsi
1.KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
2.KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Baca Juga : KPU Umumkan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres 2024
KPU telah menargetkan penetapan rekapitulasi suara pilpres dan pileg 2024 akan dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Penetapan hasil pemilu sendiri, paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024. (KPU RI/CNBC Indonesia).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




