Jejakfakta.com, - Banyak pasal yang membungkan kebebasan pers dalam RKUHP ini. Nyaris sama dengan situasi tahun 2019 lalu, para aktivis mengecam dan menolaknya.
Hingga 5 Desember 2022, aksi menolak pasal-pasal RKUHP bermasalah kembali digelar, sepertu di halaman gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Berbagai aktivis demokrasi dan HAM menyerukan agar RKUHP dibatalkan. Sebab semua bisa menjadi korban. Termasuk, bisa jadi ancaman yang berdampak buruk bagi perempuan, kelompok marginal hingga pers.

“Ini masih ada ancaman akan mengganggu kerja-kerja teman jurnalis karena kita tahu peradilan di Indonesia itu masih memerlukan pemantauan yang luar biasa karena ada banyak kasus di peradilan, ada mafia-mafia peradilan yang kita mesti akui masih ada sampai sekarang,” ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, dalam Aksi Jurnalis Tolak RKUHP di kanal YouTube AJI Indonesia.
Baca Juga : AJI Gugat Perjanjian Dagang RI–AS, Nany Afrida Khawatir Media Nasional Bisa Dikuasai Asing
Selain menuntut untuk menghapus 17 pasal itu, AJI Indonesia juga mendesak agar pengesahan RKUHP tidak dilakukan secara terburu-buru.
“AJI menyisir pasal-pasal yang memang ini sangat berpotensi mengganggu kerja-kerja jurnalis, memberangus kemerdekaan pers dan juga tidak menutup kemungkinan pasal-pasal itu akan mengantarkan teman-teman jurnalis ke jeruji besi,” jelas Sasmito.
Pasal Berita Bohong yang Membungkam Kebebasan Pers
Baca Juga : Sarasehan AJI di Festival Media 2025: Dorong Liputan Indepth dan Perkuat Jejaring Alternatif
Pasal soal berita bohong, yaitu pasal 263, pasal 264. Pasal ini merupakan pasal berbahaya karena bisa membungkam kebebasan pers. Padahal, aturan tentang pemberitaan telah diatur melalui mekanisme UU Pers yang kewenangannya ada di bawah Dewan Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi secara offline dan online di berbagai kota pada Minggu-Senin (4-5 Desember 2022) untuk menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP.
AJI masih menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Pasal-pasal tersebut antaralain:
Baca Juga : Hari Kebebasan Pers 2023, AJI: UU ITE Bikin Demokrasi Di Indonesia Mundur
• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
Baca Juga : AJI Indonesia Tuntut Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja
• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
• Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Baca Juga : Yang Beda dari KUHP Baru Buatan Indonesia Versi Pemerintah
• Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
• Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Selain itu, AJI menilai pembahasan RKUHP tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




