Senin, 26 Februari 2024 21:55

Berakhir di Makassar! Satu Buronan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Papua Barat Ditangkap

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejati Papua Barat berhasil mengamankan buronan berinisial JBB (57) di Kota Makassar, Senin (26/2/2024). @Jejakfakta/dok. Ist.
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejati Papua Barat berhasil mengamankan buronan berinisial JBB (57) di Kota Makassar, Senin (26/2/2024). @Jejakfakta/dok. Ist.

Pekerjaan pembangunan pasar rakyat Babo Distrik di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 tidak selesai alias mangkrak.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil mengamankan buronan berinisial JBB (57) di Jalan Daeng Tata 1 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar sekitar pukul 11.30 Wita.

Tersangka JBB merupakan seorang kontraktor yang menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, pelaku diduga kuat terlibat dalam penyelewengan pembangunan pasar rakyat Babo Distrik pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018. Dimana pekerjaan tersebut tidak selesai alias mangkrak.

Baca Juga : Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Penelusuran Aset Terus Berlanjut

"Akibatnya perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat," kata Soetarmi dalam keterangan persnya, Senin (26/2/2024).

Tersangka, kata Soetarmi, selama satu tahun tiga bulan jadi buron sejak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengeluarkan putusannya.

"Dengan Nomor: Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022," sebutnya.

Baca Juga : CFD Boulevard Makassar Diserbu Ribuan Warga, UMKM Raup Cuan dan Ekonomi Rakyat Menggeliat

Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya.

Sekedar diketahui, tersangka JBB dikenakan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Tim Tabur Kejaksaan #dugaan korupsi #Pasar Rakyat #Teluk Bintuni
Youtube Jejakfakta.com