Rabu, 07 Desember 2022 13:04

Yang Beda dari KUHP Baru Buatan Indonesia Versi Pemerintah

 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly (kiri) 
dalam rapat paripurna pengesahan (RKUHP) menjadi Undang-Undang nasional, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly (kiri) dalam rapat paripurna pengesahan (RKUHP) menjadi Undang-Undang nasional, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

KUHP Indonesia selama ini warisan kolonial Belanda, nama aslinya: Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI).

Jakarta, jejakfakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang nasional, dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat peripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 ini, di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

RKUHP dibahas sejak Indonesia masih usia remaja atau usia 17 tahun, era Soekarno, Presiden RI yang pertama (18 Agustus 1945 - 12 Maret 1967).

Baca Juga : Akhirnya DPR Nyatakan Pilkada Tetap Ikut Putusan MK

RKUHP pertama kali dibahas dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada 1963. 

Pada tahun 1964 Pemerintah RI mulai merumuskan RKUHP tersebut. Sejak itulah perdebatan RKUHP bergulir, menuai pro dan kontra hingga 50 tahun atau sampai saat ini setelah kemarin disahkan menjadi undang-undang nasional.

KUHP Indonesia selama ini warisan kolonial Belanda, nama aslinya: Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI). 

Baca Juga : Alasan DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini

WvSNI adalah turunan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang lahir sejak tahun 1886. Namun, WvS tak sepenuhnya diberlakukan selama Belanda menjajah Indonesia, sesuai kepentingan Belanda saja ketika itu. Saat ini pun Belanda sudah tidak memakai WvS lama, sudah diperbaharui.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, saat membacakan pandangan tentang RKUHP di DPR, mengatakan, penyusunan RKUHP untuk menggantikan WvS, warisan Belanda masa kolonial.

Yasonna mengatakan pengesahan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia, setelah puluhan tahun memakai KUHP produk Belanda dan kini Indonesia punya KUHP sendiri.

Baca Juga : Lihat Penampakan Seni Melawan Korupsi, Abdul Kadir: Pengesahan RKUHP Pukulan Bagi Kita

Yasonna menyebut produk Belanda sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Dan, itulah salah satu alasan pemerintah menyegerakan pengesahan RUU KUHP. 

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Yasonna.

Yasonna mengungkapkan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

Baca Juga : Tok! DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ucap Yasonna.

Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. 

Baca Juga : #SemuaBisaKena AJI: 17 Pasal dalam RKUHP Ancam Jurnalis Masuk Penjara

Menteri Yasonna pun mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju RKUHP, dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar, boleh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” kata Yasonna.

Perluasan Jenis Pidana

Menteri Yasonna mengatakan, pengesahan RKUHP tidak sekadar menjadi momen bersejarah tetapi juga RKUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. 

Yasonna memaparkan, terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tuturnya.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. 

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Hal terakhir, pemaparan Yasonna, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

Senada Yasonna, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, menyampaikan, RKUHP membawa misi dekolonialisasi Belanda.

Menurut Bambang, RKUHP penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

Saat proses pengesahan RKUHP menjadi UU, aksi protes aktivis dan koaisi masyarakat sipil menyertai dari luar Gedung DPR dan di sejumlah daerah di Indonesia.

Merka menilat draf final RKUHP sarat pasal-pasal bermasalah dan tindak transparan dalam penyusunannya serta berpotensi merugikan rakyat. 

Aktivis: Semua Bisa Kena

Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebut banyak pasal yang membungkam kebebasan pers dalam draf final RKUHP. 

Hingga pengesahan kemarin, AJI dan berbagai kalangan aktivis demokrasi dan HAM Indonesia aksi menolak pasal-pasal bermasalah RKUHP.

Mereka meminta RKUHP dibatalkan karena bisa merugikan semua pihak, termasuk menjadi ancaman bagi perempuan, kelompok marginal hingga pers.

“Ini masih ada ancaman akan mengganggu kerja-kerja teman jurnalis karena kita tahu peradilan di Indonesia itu masih memerlukan pemantauan yang luar biasa karena ada banyak kasus di peradilan, ada mafia-mafia peradilan yang kita mesti akui masih ada sampai sekarang,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, dalam Aksi Jurnalis Tolak RKUHP.

AJI menuntut pemerintah untuk menghapus 17 pasal RKUHP bermasalah.

“AJI menyisir pasal-pasal yang memang ini sangat berpotensi mengganggu kerja-kerja jurnalis, memberangus kemerdekaan pers dan juga tidak menutup kemungkinan pasal-pasal itu akan mengantarkan teman-teman jurnalis ke jeruji besi,” kata Sasmito.

Pasal Bermasalah

AJI masih menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Pasal-pasal tersebut antara lain:

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

• Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

• Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

• Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Selain itu, AJI menilai pembahasan RKUHP tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi dengan sungguh-sungguh. (JF/DPR RI/Kemenkum HAM RI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly #Sufmi Dasco Ahmad #Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI). #Membungkam Kebebasan Pers #Tolak Pengesahan RKUHP
Youtube Jejakfakta.com