Selasa, 05 Maret 2024 21:16

Pencuri Ternak di Gowa Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi di Malam Hari

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Terduga pelaku pencurian ternak yang meresahkan warga Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi. @Jejakfakta/dok. Humas Polres Gowa
Terduga pelaku pencurian ternak yang meresahkan warga Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi. @Jejakfakta/dok. Humas Polres Gowa

Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 ekor kuda.

Jejakfakta.com, Gowa -- Terduga pelaku pencurian ternak yang meresahkan warga Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.

Pelaku yang bernama PB (50) tersebut melancarkan aksinya pada 24 Januari 2024 lalu.

Atas kasus tersebut, Ago (50) yang kehilangan ternaknya kemudian melaporkan kejadian di Polsek Menuju.

Baca Juga : Gowa Raih WTP ke-14, Wabup Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Senilai Rp2,3 Triliun

Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, sebanyak 5 kuda milik korban Ago dicuri oleh pelaku.

Saat kejadian, awalnya korban menyimpan kudanya di perumputan di Desa Bilalang. Namun, keesokan harinya saat hendak memberi makanan ternyata kuda tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

"Modus operandi pelaku melibatkan tiga rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya. Mereka mengambil kuda korban pada tengah malam, di Desa Bilalang," kata Ipda Udin Sibadu kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga : 90 Anak Gowa Berangkat ke Sekolah Rakyat, Peluang Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan

Pihak kepolisian yang melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menemukan keberadaan PB dan melakukan penangkapan.

"Pelaku diamankan di rumah anaknya di Desa Timbuseng Kecamatan Polut Kabupaten Takalar, Senin kemarin," kata Udin.

Dari hasil pengungkapan, kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa 5 ekor kuda.

Baca Juga : LP2B Gowa Tetapkan 31 Ribu Hektare Lahan Sawah, Husniah Buka Jalan Investasi Tanpa Ganggu Ketahanan Pangan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pencurian ternak #Kabupaten Gowa #Polsek Menuju #Polres Gowa
Youtube Jejakfakta.com