Sabtu, 09 Maret 2024 10:35

Ramadan 1445 H

5 Pedoman Pembelajaran Madrasah Selama Ramadan 1445 Hijriah, Edaran Kemenag RI

Siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Model Makassar tadarus usai salat duha berjamaah, sebelum belajar ke ruang kelas masing-masing, Selasa (26/7/2017). (Src: Hariansulsel).
Siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Model Makassar tadarus usai salat duha berjamaah, sebelum belajar ke ruang kelas masing-masing, Selasa (26/7/2017). (Src: Hariansulsel).

Edaran ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

Jakarta - Kementerian Agama RI, melalui Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, telah menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa selama Ramadan 1445 Hijriah ini. Berikut edarannya:

1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;

Baca Juga : Manfaat Puasa: Buang Racun Tubuh 10 Kali Lipat, Juga Ada Pahala Jihadnya

3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;

4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;

5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;

Baca Juga : Tidak Dianjurkan Tegur Keras Anak-anak yang Bermain di Masjid

6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," kata Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto, di Jakarta, awal pekan ini.

Baca Juga : Muhammadiyah Sulsel Gelar Pengajian Selamatkan Umat Songsong Ramadan

"Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan," Sidik menambahkan.

Sidik berharap kepada sivitas akademika untuk menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadan harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.

"Ramadan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus “membakar” semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” katanya.(*)

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024

Sumber: Kemenag RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#M Sidik Siadiyanto #KSKK Madrasah #1 Ramadan 1445 H #bulan puasa 1445 Hijriah #sekolah Madrasah
Youtube Jejakfakta.com