Jejakfakta.com, Pangkep -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV untuk 30 kelurahan di Kabupaten Pangkep pada tahun anggaran 2022-2023.
Pelaku yang ditetapkan tersangka adalah WPP selaku Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep dan SF selaku pihak swasta atau pihak ketiga dalam proyek tersebut.

"Hasil rangkaian penyidikan, hari ini, Jumat tanggal 15 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka," kata Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar dalam keterangan resminya, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga : Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Inkrah, Termasuk Sabu dan Senjata Tajam
"Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang Ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," tambah Sulfikar.
Sulfikar mengatakan, WPP yang saat itu menjabat Plt Camat Pangkajene pada Tahun 2022 bersama-sama dengan SF membentuk tim yang terdiri dari enam orang untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat dan meminta kepada 30 lurah untuk menyerahkan anggaran pengadaan sebesar Rp. 150.000.000 untuk mereka kerjakan.
Kemudian untuk menyembunyikan kecurangan, para pelaku menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban sehingga seolah-olah kegiatan tersebut dikerjakan oleh kelompok masyarakat.
Baca Juga : Bank Sulselbar Dukung Digitalisasi Layanan Publik dan Pendirian MDC “HEBAT” di Pangkep
"Tujuan pengambil alihan kegiatan untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas," jelasnya.
"Kemudian dimanfaatkan oleh WP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item – item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua Tersangka," sambungnya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara tim auditor, kata Sulfikar, keuangan negara berpotensi mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 1.000.000.000.
Baca Juga : Pangkep Bidik Tiga Besar di STQH ke-23 Tingkat Provinsi Sulsel
"Selain itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp. 400.000.000," sebutnya.
Atas perbuatannya, ia disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 miliar.
Baca Juga : Pidato Perdana Bupati Pangkep, Yusran Lalogau: Paparkan 12 Program Aksi Strategis untuk Pangkep Hebat
"Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti. Maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Kedua Tersangka sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




