Rabu, 20 Maret 2024 20:16

4 Pelaku Penganiayaan di Masjid Diamankan Polisi, Ancam Korban Pakai Pisau

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Tangkapan layar rekaman CCTV penganiayaan di Masjid Smansa 81 di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Selasa (19/3/2024) saat salah subuh berlangsung. @Jejakfakta/dok. Tangkapan layar
Tangkapan layar rekaman CCTV penganiayaan di Masjid Smansa 81 di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Selasa (19/3/2024) saat salah subuh berlangsung. @Jejakfakta/dok. Tangkapan layar

WK juga mengakui telah membawah senjata tajam berupa pisau dapur.

Jejakfakta.com, Makassar -- Empat terduga pelaku penganiayaan salah satu jemaah yang tengah melaksanakan ibadah shalat di Masjid telah diamankan polisi.

Diketahui, peritiwa tersebut dilakukan di Masjid Smansa 81 di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Selasa (19/3/2024) saat salah subuh berlangsung. Aksi tersebut viral di media sosial.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WK (22), AMA (19) dan dua anak di bawah umur AM (16) dan MZ (15).

Baca Juga : Emosi Dengar Adegan Keji Rekonstruksi Pembunuhan di Jalan Kandea, Warga Minta Tersangka Dihukum Mati

"Selasa 19 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wita mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, terduga pelaku WK mengakui perbuatannya. Ia menganiaya korban dengan cara memukul bahunya setelah menarik korban yang saat itu tengah melaksanakan shalat.

Selain itu, WK juga mengakui telah membawah senjata tajam berupa pisau dapur.

Baca Juga : Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar

"WK menarik korban saat melaksanakan Ibadah, kemudian memukul korban bagian bahu sebanyak satu kali. Juga mengakui membawa pisau dapur dan melakukan pengancaman terhadap korban," ujar Devi Sujana.

Kemudian pelaku AN, kata Devi, juga mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Dengan cara memukul bagian kepala dan bahu korban, dan menendang paha korban," ujarnya.

Baca Juga : Kasus Suami Bunuh Istri dan Kubur Belakang Rumah di Makassar, Kakak Korban: Curiga Sejak Dinyatakan Hilang

"(Sementara) MZ mengakui memberi pisau kepada WK untuk dipakai mengancam korban," lanjutnya.

Dan pelaku AMA juga mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban dengan kepalan tangan.

"Dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan," kata Devi.

Baca Juga : Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Ngajib: Motif Cemburu

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur.

"Sebilah pisau dapur," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pelaku penganiayaan #ibadah shalat #Masjid Smansa 81 #Polrestabes Makassar
Youtube Jejakfakta.com