Kamis, 21 Maret 2024 16:45

PPP Hanya Dapat 3,873 Persen Suara Pileg 2024, Amir Uskara: Masuk ke MK

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Wakil Ketua PPP, Amir Uskara saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait rencana PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/3/2024). @Jejakfakta/Atri
Wakil Ketua PPP, Amir Uskara saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait rencana PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/3/2024). @Jejakfakta/Atri

Hasil rekapitulasi suara dari PPP yang tidak mencapai 4 persen.

Jejakfakta.com, Makassar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024, Rabu (20/3/2024) malam.

Menanggapi hal tersebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai berlambang Ka'bah yang tidak lolos ke Senayan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua PPP, Amir Uskara saat berkunjung di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng Komisi V DPR RI & BBWS, Kanal dan Trotoar Jadi Fokus Penataan

“Kalau PPP yang tidak lolos itu belum diumumkan, menurut KPU itu hasil rekapitulasi pemilu, kalau soal partai, yang lolos caleg yang terpilih itu kan masih menunggu MK,” katanya.

Meski KPU telah menyampaikan hasil rekapitulasi suara dari PPP yang tidak mencapai 4 persen, namun dirinya yakin bahwa tidak ada masalah dalam suara PPP. Sehingga pihaknya tidak akan diam.

“Kalau kita yakin tidak ada masalah, pasti akan masuk ke MK, masa kita mau diam-diam aja,” tegasnya.

Baca Juga : Anggota DPR Sindir Viralitas Donasi Relawan Banjir, Soroti Komunikasi Pemerintah yang Dinilai Kurang Efektif

“Karena masih ada proses-proses di MK yang tentu kita di internal PPP data kita lebih dari itu tapi kan keputusannya seperti itu, akan melewati regulasi aturan yang ada, masuk ke MK,” tambahnya.

Amir mengaku dengan data yang dipunya PPP, ia optimis akan mendapatkan kembali kursi di Senayan.

“Kalau cerita gagal jangan lah, sekarang karena namanya kita punya data pasti kita punya cara untuk mendaptakan kembali,” tandasnya.

Baca Juga : BMKG Gelar Sekolah Lapang Cuaca Nelayan di Pangkep untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kesejahteraan

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rekapitulasi suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur dari Senayan dengan hanya mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,873 persen dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Sementara, partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional, sedangkan PPP hanya 3 persen, sehingga gagal melaju ke Senayan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pemilihan legislatif #DPR RI #PPP #Mengajukan Gugatan #Mahkamah Konstitusi
Youtube Jejakfakta.com