Senin, 01 April 2024 09:11

Jelang Idulfitri 1445 H

Panduan Zakat Fitrah 2024 di Kota Makassar

Ilustrasi: Beras merupakan makanan pokok di Indonesia yang dijadikan pembayaran zakat fitrah.
Ilustrasi: Beras merupakan makanan pokok di Indonesia yang dijadikan pembayaran zakat fitrah.

Dalam pengumpulan zakat fitrah, Baznas menghimbau agar masyarakat dapat mengumpulkan melalui UPZ resmi yang berada di masjid yang telah di-SK-kan, dan memulai membayar zakat pada H-7 Ramadan hingga H-3 Ramdan agar dalam waktu dua hari zakat fitrah tersebut segera tersalurkan.

Jejakfakta, Makassar - Hari ini hari ke-22 puasa Ramadan 1445 Hijriah, umat Islam mulai bersiap munaikan kewajiban membayar zakat fitrah.

Kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah: ayat 43

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣

Baca Juga : Boleh Acak, Ini Batas Akhir Puasa Syawal 2024

Wa aqîmush-shalâta wa âtuz-zakâta warka'û ma'ar-râki'în.

Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

Batas akhir pembayaran zakat fitrah yaitu sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga : Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri hingga Orang yang Diwakilkan

Hadis Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah. berbunyi, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.”

Rasulullah menunaikan zakat fitrah pada waktu yang paling afdal, jelang lebaran. 

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga : Guru PAI Siap-siap Kebagian THR, Kemenag Pastikan Tidak Double

Besaran Zakat Fitrah di Kota Makassar

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 dalam bentuk uang tunai dan beras yang mengalami kenaikan harga.

Ketua Baznas Kota Makassar Ashar Tamanggong, dalam keterangannya kepada Jejakfakta, Ahad (17/3/2024), mengatakan, besaran zakat fitrah beras tetap seperti tahun lalu, namun harganya berbeda. Jika diuangkan, zakat fitrah beras tahun 2024 mengalami kenaikan Rp4.000 per liternya. 

Baca Juga : Bekal Menuju Malam 1000 Bulan

“Jadi kalau berasnya tidak ada berubah (tetap 4 liter per orang) karena dia memang empat liter. Yang berubah itu uangnya, jadi ada kenaikan rata-rata Rp4.000 per liter di banding tahun lalu, karena kenaikan beras ini kan naiknya rata-rata Rp1.000 rupiah per liter sekarang,” kata Ashar.

4 Kelas Beras

Menurut Baznas, kelas klasifikasi harga zakat fitrah terbagi empat: 

Baca Juga : Besaran Zakat Fitrah 2024 di Makassar

• kelas 1, beras seharga Rp13.500 per liter menjadi Rp54.000 per kepala, contoh beras seperti merek cemara, kristal, hari tani, celebes, pandan wangi dan sejenisnya.

• kelas 2, beras seharga Rp11.500 perliter menjadi Rp46.000 per kepala, contoh beras seperti merek mutiara, mandi, keong mas, Ciliwung, dan sejenisnya.

• kelas 3, beras seharga Rp10.500 per liter menjadi 42 ribu per kepala, contoh beras seperti merek bogor, Cisadane, berlian, bunga mawar dan sejenisnya. Dan kelas 4, beras seharga Rp9.500 per liter menjadi Rp38.000 per kepala, contoh beras seperti merek dolog dan sejenisnya.

“Jadi 4 kelas silakan masyarakat melihat bukan memilih, beras saya diharga berapa kalau selama ini mengonsumsi beras yang Rp11.500 per liter berarti Rp46.000 kalau diuangkan," kata Ashar.

Selain keempat kategori klasifikasi kelas yang diberikan oleh Baznas, ada juga klasifikasi jika ada masyarakat yang mengonsumsi di atas rata-rata harga beras yang telah ditetapkan.

“Kita juga memberikan satu lagi yaitu poin bagi masyrakat yang mengkonsumsi beras harganya di atas dari yang kita tetapkan. Silahkan dia wajib menyusaikan dengan harga berasnya. Misalnya ada yang makan beras merah yang harganya Rp15.000 per liter berarti dia zakat fitrahnya Rp60.000 per orang,” ujarnya.

Dalam pengumpulan zakat fitrah, Baznas menghimbau agar masyarakat dapat mengumpulkan melalui UPZ resmi yang berada di masjid yang telah di-SK-kan, dan memulai membayar zakat pada H-7 Ramadan hingga H-3 Ramdan agar dalam waktu dua hari zakat fitrah tersebut segera tersalurkan.

“Meskipun wajibnya bayar zakat fitrah itu di malam takbiran afdalnya di akhir ramadan kami himbau H-7 sampai H-3 itu bayar zakat fitrah, sehingga panitia UPZ punya waktu 2 hari untuk mempersiapkan penyaluran karena harus tersalur zakat fitrah seluruhnya kepada fakir miskin sebelum Idhul fitri,” kata Ashar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Zakat Fitrah 2024 #Badan Amil Zakat Nasional #BAZNAS Kota Makassar #Ashar Tamanggong #Ramadan 1445 Hijriah
Youtube Jejakfakta.com