Rabu, 17 April 2024 09:07

Calon Perseorangan Pilwali Makassar 2024 Butuhkan Minimal 67.402 KTP Dukungan yang Tersebar di 8 Kecamatan

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Ilustrasi logo KPU
Ilustrasi logo KPU

KPU Makassar mencatat sebanyak 1.036.941 daftar pemilih tetap (DPT) pada Pileg dan Pilpres lalu.

Jejakfakta.com, Makassar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai menyosialisasikan syarat bakal calon Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) tahun 2024, melalui Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih).

"Kita mulai sosialisasi sosdiklih (sosialisasi pendidikan pemilih) di dunia internet (media sosial), sebagai sosialisasi awal," kata Komisioner KPU kota Makassar, Muh Abdi Goncing, Rabu (17/4/2024).

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia itu, menyebutkan untuk calon perseorangan Pilwali Makassar 2024 membutuhkan minimal 67.402 KTP yang mendukung dan tersebar di 8 kecamatan di wilayah Kota Makassar.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

"Jumlah itu untuk 8 Kecamatan di Wilayah kota Makassar, mereka (bakal calon) harus mempersiapkan itu," ujar Abdi.

Selain itu, Kabupaten Kota dengan jumlah penduduk yang termasuk pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).

"Jumlah dukungan tersebut tersebar lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud," terangnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024

Sementara untuk Kota Makassar, kata Abdi pada pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, KPU mencatat sebanyak 1.036.941 daftar pemilih tetap (DPT).

Sehingga, Abdi berharap bakal calon Pilwali di Kota Makassar yang ingin maju perseorangan untuk segera mengumpulkan berkas persyaratannya.

"Masih ada rapat terkait waktu pengumpulan, tapi kita berharap mereka yang mau maju perseorangan bisa cepat kumpul persyaratannya, guna mempermudah pendataan yang dilakukan KPU," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#KPU Kota Makassar #calon perseorangan #Pilwali Makassar #daftar pemilih tetap
Youtube Jejakfakta.com